Carmudi Indonesia

18 Motor Listrik yang Mendapatkan Subsidi, Apa Saja?

Carmudi mencatat setidaknya ada 8 motor listrik yang mendapat program subsidi yang berlaku sejak Maret 2023.

Pemerintah Indonesia menyediakan kuota 200 ribu unit subisidi motor listrik pada 2023.

Penerima subsidi ini akan mendapat bantuan Rp7 juta per motor listrik.

Motor Listrik Selis

Motor listrik. (Foto: Carmudi/Mada Prastya)

Namun, diketahui peminat subsidi tersebut saat ini masih sangat sedikit.

“Ada 112 motor listrik yang terverifikasi dan masih menunggu proses Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Duanya lagi sudah mendapatkan STNK. Jika ditotal, baru ada 114 motor listrik terverifikasi,” ujar Saifuddin Wijaya selaku Direktur Komersial Surveyor Indonesia saat ditemui Carmudi di pameran Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2023 belum lama ini.

Motor listrik Gesits. (Foto: Carmudi/Mada Prastya)

Berikut ini 18 model motor listrik yang mendapat subsidi:

Sementara itu, ada 4 kriteria untuk masyarakat yang bisa mendapatkan subsidi motor listrik, yaitu:

  1. Penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM),
  2. penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU),
  3. penerima subsidi listrik 450-900 VA,
  4. penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Jika memenuhi kriteria dan tertarik mendapatkan subsidinya, Carmudian bisa mendaftar di diler resmi yang menjual motor listrik bersubsidi dan sudah memenuhi kriteria dari Kementerian Perindustrian dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Setelah itu, Surveyor Indonesia akan melakukan verifikasi.

Jika disetujui, maka Carmudian dapat meneruskan transaksi dan berhak mendapatkan subsidinya.

Penulis: Nadya Andari
Editor: Dimas

Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini! 

 

Exit mobile version