Sumber informasi

Baru Sadar, Ternyata Ini Arti Warna Dasar di Rambu Lalu Lintas

Warna rambu lalu lintas mungkin kurang diperhatikan yang sebenarnya punya arti khusus.

Kalau untuk tandanya, mungkin kebanyakan pengguna jalan sudah tahu artinya.

Misal, ada rambu dengan huruf P dicoret atau huruf S dicoret. Tentu kita sudah tahu bahwa itu artinya dilarang parkir atau dilarang berhenti (stop).

Namun, apakah kita sudah tahu arti dari setiap warna yang ada di rambu?

Isi Konten

Arti Warna Dasar Rambu Lalu Lintas

Seperti yang kita ketahui, rambu lalu lintas menggunakan lima warna dasar, yaitu kuning, merah, hijau, biru, dan putih.

Bro, itu bukan hanya sekadar warna-warni agar terlihat indah atau menarik perhatian.

Lebih dari itu, kelima warna tersebut memiliki arti masing-masing.

Mari kita cari tahu artinya…

  • Kuning

Rambu ini digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya atau tempat berbahaya di depan pengguna jalan. Misalnya di depan ada turunan atau tanjakan, ataupun belokan tajam, harap hati hati.

Ciri-ciri  rambu : Warna dasar kuning dengan lambang, tulisan atau gambar berwarna hitam

Rambu lalu lintas kurangi kecepatan di daerah tersebut.Foto/Carmudi Indoensia/Ben

  • Merah

Ini menandakan rambu tersebut berisi larangan. Dilarang parkir, dilarang berhenti, dilarang menyalip atau larangan lainnya yang akan berlaku sampai rambu akhir larangan.

Ciri-ciri : Warna dasar putih dengan garis tepi merah, huruf atau angka berwarna hitam

Rambu yang memberitahukan batas kecepatan di daerah tersebut.Foto/Carmudi Indoensia/Ben

  • Biru

Rambu dengan dasar warna biru berisikan perintah wajib bagi pengguna jalan. Biasanya kita temukan di perempatan yang ada traffic light, atau di pinggir jalan. Contoh kalau ada rambu biru dengan penunjuk panah, artinya bisa belok langsung atau belok harus menunggu isyarat lampu. Atau menyeberang jalan harus melewati zebra cross.

Ciri-ciri : Berwarna dasar biru, garis tepi putih, lambang putih, huruf atau angka putih, dan kata-kata putih.

Perintah untuk memberikan jalan terlebaih dahulu untuk penyebrang jalan.Foto/Carmudi Indoensia/Ben

  • Hijau

Rambu dengan dasar warna hijau biasanya berisi informasi jalan atau informasi lain kepada para pengguna jalan. Rambu ini biasanya menunjukan jurusan, batas wilayah, dan lokasi fasilitas umum. Misal di tol ada rambu besar berwarna hijau yang menuliskan nama tempat, daerah, atau info lainnya.

Ciri-ciri : Berwarna dasar hijau, garis tepi putih, lambang putih, huruf atau angka putih.

Rambu yang berguna untuk memberi tahukan tempat.Foto/Carmudi Indonesia/Ben

  • Putih

Ini merupakan warna rambu terakhir yang memberikan isyarat akhir larangan, baik itu larangan kecepatan maksimum/minimum,  dan batas akhir seluruh larangan yang dinyatakan oleh satu atau lebih rambu larangan.

Rambu yang memberitahukan pembatalan larangan.Foto/ilustrasi

FAQ Rambu Lalu lintas

Berikut kamu rangkumkan artikel di atas menjadi suatu bentuk pertanyaan terkait rambu lalu lintas, mulai dari warna hingga artinya.

Apa saja rambu lalu lintas?

Rambu lalu lintas adalah tanda atau simbol yang dipasang di sepanjang jalan untuk memberikan informasi, peringatan, larangan, atau petunjuk kepada pengguna jalan.

Beberapa contoh rambu lalu lintas adalah rambu larangan parkir (huruf P dicoret), rambu dilarang berhenti (huruf S dicoret), dan rambu batas kecepatan.
Apa saja rambu lalu lintas petunjuk?

Rambu lalu lintas petunjuk biasanya berwarna hijau dan berfungsi untuk memberikan informasi jalan atau informasi lain kepada pengguna jalan, seperti penunjuk jurusan, batas wilayah, dan lokasi fasilitas umum.

Misalnya, di jalan tol terdapat rambu berwarna hijau yang memberikan informasi tentang nama tempat atau daerah.

Rambu lalu lintas dibagi 4 macam apa saja?

Rambu lalu lintas dapat dibagi menjadi empat kategori utama:

  • Rambu Peringatan – Biasanya berwarna dasar kuning, rambu ini digunakan untuk memberi peringatan tentang kemungkinan adanya bahaya di depan pengguna jalan.
  • Rambu Larangan – Memiliki warna dasar putih dengan garis tepi merah, rambu ini berfungsi untuk memberitahu pengguna jalan tentang larangan tertentu, seperti dilarang parkir, dilarang berhenti, atau dilarang menyalip.
  • Rambu Perintah – Berwarna dasar biru, rambu ini berisi perintah wajib bagi pengguna jalan, seperti penunjuk arah atau perintah menyeberang jalan melalui zebra cross.
  • Rambu Petunjuk – Berwarna dasar hijau, rambu ini memberikan informasi kepada pengguna jalan tentang jurusan, batas wilayah, atau lokasi fasilitas umum.

Berapa jumlah rambu-rambu lalu lintas?

Secara umum, tidak ada jumlah pasti yang ditetapkan untuk rambu lalu lintas, karena jumlahnya dapat bervariasi tergantung pada kebutuhan setiap jalan atau wilayah.

Namun, ada berbagai jenis rambu yang terbagi dalam kategori-kategori seperti yang disebutkan di atas.

Selain itu, warna rambu lalu lintas juga memiliki arti khusus:

  • Kuning: Memberikan peringatan tentang potensi bahaya.
  • Merah: Menunjukkan larangan.
  • Biru: Berisi perintah wajib.
  • Hijau: Memberikan informasi jalan.
  • Putih: Menandakan akhir dari larangan tertentu.

Semoga bisa menambah wawasan Carmudian dalam berlalu lintas. “Bersatu, Keselamatan Nomor Satu!!!”

Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini! 

Download Carmudi di Google Play Store Download Carmudi di App Store

Tutus Subronto

Tutus Subronto memulai karirnya di dunia otomotif sebagai jurnalis di Media Indonesia. Sejak 2008, telah meliput beragam kegiatan otomotif nasional. Terhitung Januari 2014 masuk sebagai tim Content Writer di Carmudi Indonesia. Kini terlibat di tim editorial Journal Carmudi Indonesia untuk mengulas dan publikasikan berita-berita otomotif terbaru. Email: tutus.subronto@icarasia.com

Related Posts