Berita

Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku di 13 Ruas Jalan

Jakarta — Ganjil genap Jakarta tetap berlaku di 13 ruas jalan. Padahal sebelumnya beredar wacana untuk memperluas cakupannya ke sejumlah ruas jalan lain di Ibu Kota.

ilustrasi ganjil genap Jakarta

Penerapa ganjil genap diharapkan dapat membatasi mobilitas masyarakat demi menekan penularan COVID-19. (Foto: Korlantas Polri)

Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Ganjil Genap. Menurut peraturan tersebut semestinya ganjil genap Jakarta berlaku di 25 titik.

Dalam pemberitaan, Rabu (6/4/2022), Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo menyampaikan alasan ganjil genap Jakarta tetap berlaku di 13 jalan. Menurutnya hal ini ada hubungannya dengan jumlah petugas di lapangan.

>>>>> Cari mobil baru dan bekas terbaik dari Carmudi di sini!

Penambahan cakupan ganjil genap artinya harus dibarengi penambahan jumlah petugas karena tidak semua kawasan dilengkapi dengan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) alias tilang elektronik.

Sedangkan pada saat ini petugas yang ada sudah diplot di ruas-ruas jalan yang ditetapkan sebelumnya.

Namun, Sambodo menyampaikan pihaknya akan terus melakukan evaluasi bersama Dinas Perhubungan terkait penerapan ganjil genap tersebut.

Adapun penerapan ganjil genap dilakukan sebanyak dua kali dalam sehari, pagi dan sore. Ganjil genap sesi pagi berlangsung selama pukul 06.00-10.00 WIB sementara ganjil genap sesi sore berlangsung selama pukul 16.00-20.00 WIB.

Adapun 13 ruas jalan dengan aturan ganjil genap tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Jalan S Parman
  2. Jalan DI Panjaitan
  3. Jalan Ahmad Yani
  4. Jalan Tomang Raya
  5. Jalan Fatmawati
  6. Jalan Gatot Subroto
  7. Jalan Gunung Sahari
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan MT Haryono
  11. Jalan Jendral Sudirman
  12. Jalan HR Rasuna Said
  13. Jalan MH Thamrin

Penerapan ganjil genap juga berhubungan dengan perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan, 5-18 April 2022.

Adapun perpanjangan tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali.

Ganjil genap diharapkan turut berperan menekan penularan COVID-19 varian Omicron dengan membatasi mobilitas masyarakat.

>>>>> Cari mobil baru dan bekas terbaik dari Carmudi di sini!

Penulis: Mada Prastya
Editor: Dimas

Mada Prastya

Bergabung sebagai penulis di Carmudi Indonesia sejak Februari 2021. Menyukai kendaraan roda dua karena simpel, cepat, dan memberi rasa kebebasan dalam berkendara. Email: mada.prastya@icarasia.com

Related Posts