Asyik! Kemenhub Buka Peluang Izinkan Masyarakat Mudik Lebaran 2021

Jakarta – Mudik lebaran 2021 mendapat peluang izin dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk masyarakat umum.
Hal ini jadi angin segar bagi masyarakat yang tahun lalu harus gigit jari lantaran maklumat larangan mudik lebaran yang dikeluarkan pemerintah demi memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
“Pada prinsipnya Kemenhub tidak bisa melarang atau mengizinkan mudik karena harus dikoordinasikan dengan kementerian atau lembaga terkait dan Satgas Covid-19 yang nanti akan memberikan arahannya,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi saat rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, di Jakarta, Selasa (16/3/2021).
Menhub menambahkan, protokol kesehatan dan tracing secara ketat akan diterapkan kepada masyarakat yang bepergian selama periode mudik lebaran 2021.
Nantinya Kemenhub akan mengkoordinasikan langkah antisipasi mudik lebaran tahun 2021 dengan Satgas Covid-19. Selain itu, Kementerian pun akan berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait untuk memperketat syarat perjalanan.
“Mempersingkat masa berlaku alat screening (penyaringan) Covid-19 seperti GeNose, Rapid Test, atau PCR Test. Penerapan protokol kesehatan lainnya seperti memakai masker, melaksanakan jaga jarak, melakukan disinfektasi prasarana dan sarana, pemberlakuan pembatasan penumpang, serta pengaturan jadwal layanan,” ungkap Menhub.
Hal ini perlu dilakukan dalam rangka mencegah dan memutus penyebaran Covid-19 yang masih melanda Indonesia.
Lebih lanjut Menhub mengungkapkan, pihaknya telah bekerja sama dengan media nasional untuk melakukan survei nasional tentang potensi pemudik pada masa Lebaran Tahun 2021. Hasil survei akan menjadi rekomendasi pelaksanaan angkutan lebaran tahun ini.
“Kemenhub sebagai kordinator nasional angkutan lebaran berharap penuh agar kegiatan mudik akan berjalan dengan baik,” sambung dia.
Kebijakan Penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2021
Sebagai langkah antisipasi adanya lonjakan pemudik, Kemenhub telah menyiapkan tujuh kebijakan penyelenggaraan angkutan Lebaran 2021.
- Melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dari tempat keberangkatan, selama perjalanan sampai dengan tempat kedatangan.
- Memastikan kelaikan sarana dan prasarana transportasi.
- Melaksanakan koordinasi insentif dengan stakeholder terkait antara lain, Korlantas, Polri, Jasa Marga, Pemda, dan lainnya
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan angkutan lebaran 2021, dimulai dari persiapan sampai pascapelaksanaan.
- Menjamin ketersediaan layanan transportasi darat, laut, dan udara termasuk menyiapkan armada tambahan untuk mengantisipasi lonjakan penumpang.
- Meningkatkan ketertiban dan keamanan pada simpul-simpul transportasi.
- Melakukan rekayasa lalu lintas untuk menjamin kelancaran dan ketertiban.
Usul Ketua Komisi V DPR RI
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus memberikan usulan kepada Kemenhub sebagai upaya memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang hendak melakukan perjalanan ke kampung halaman.
Berikut beberapa usulan dari Ketua Komisi V DPR RI:
- Mengantisipasi lonjakan penumpang dan konsistensi pengawasan protokol kesehatan.
- Melakukan pengawasan kelaikan sarana dan prasarana transportasi berupa inspeksi terhadap personil hingga ketersediaan peralatan keselamatan.
- Meningkatkan koordinasi dengan pihak terkait mengenai penyediaan fasilitas alat tes Covid-19 yang terjangkau dan akurat.
- Mendorong penggunaan GeNose di setiap simpul transportasi.
Baca Juga:
- Kabar Gembira! Presiden Ingin Mobil Mesin 2.500 cc Dapat Diskon PPnBM
- Pesan Menhub Budi ke Pengusaha Agar Bus Diminati Masyarakat
Penulis: Santo Sirait
Editor: Dimas