Sumber informasi

Aturan Perjalanan Darat Pakai Kendaraan Pribadi Selama PPKM Darurat

Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Satgas Covid-19 mengeluarkan surat edaran Nomor 14 Tahun 2021, salah satunya tentang aturan perjalanan darat menggunakan kendaraan pribadi, baik mobil maupun sepeda motor. Aturan ini berlaku selama penerapan PPKM Darurat di Jawa-Bali, mulai 3 sampai 20 Juli 2021.

Isi dari surat edaran tersebut mejabarkan beberapa ketentuan yang wajib diikuti oleh para pelaku perjalanan darat dengan sepeda motor dan mobil pribadi. Terkhusus bagi mereka yang akan melakukan perjalanan jauh dari dan ke pulau Jawa serta Bali atau keluar kota.

Aturan Perjalanan Kendaraan Pribadi

Pengguna kendaraan pribadi harus mengikuti aturan perjalanan sesuai dengan surat edaran Satgas Covid-19 (Foto: YIMM)

Adapun ketentuannya sebagai berikut:

  • Menunjukkan kartu vaksin pertama
  • Membawa surat keterangan negatif dari hasil tes Real Time-PCR (RT-PCR) dengan kurun waktu 2×24 sebelum keberangkatan, atau
  • Rapid test antigen dilakukan maksimal 1×24 jam
  • Mengisi Electronic – Health Alert Card (e-HAC) Indonesia.

Ketentuan tersebut bersifat wajib, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.

Sebagai pengecualian dari ketentuan di atas, diberikan kepada pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin, karena alasan medis. Pelaku cukup membawa surat keterangan hasil negatif Covid-19 sebagai syarat melakukan perjalanan.

Aturan Perjalanan Kendaraan Pribadi

Suasana lalu lintas di jalan raya (Foto: Pinterest)

Namun, apabila hasil tesnya negatif, tapi menunjukkan gejala Covid-19, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib mengikuti tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri.

Sementara itu, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, aturan tersebut bersifat tidak wajib.

Tidak Berlaku untuk Ojek dan Taksi Online

Selama masa masa PPKM Darurat pemerintah memperbolehkan moda transportasi ojek dan taksi online beroperasi.

Pengguna transportasi online hanya diwajibkan membawa penumpang dengan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Masyarakat yang ingin memakai ojek online disarankan membawa helm sendiri, untuk mengurangi potensi terpapar Covid-19.

Pengemudi taksi dan ojek online juga diimbau membersihkan kendaraannya secara rutin, serta tidak berkumpul dengan sesama pengemudi lain.

Sedangkan untuk moda transportasi darat seperti bus hanya boleh diisi 50 persen dari total kapasitas bangku penumpang.

Baca Juga:

 

Penulis: Rizen Panji

Editor: Santo Sirait

Rizen Panji

Pikirannya selalu dipenuhi oleh mobil buatan Jerman, Swedia, dan Prancis dengan tahun produksi di bawah 2000. Jangan lupa, mesin yang bersemayam di dalam kap mesin tentunya harus 6 silinder guna memompa adrenalin ketika dikendarai. It's not about the miles per gallon, but it's about the smiles per gallon

Related Posts