
Jakarta – Setiap warga Jabodetabek yang ingin bepergian ke wilayah Ibu Kota, baik itu memakai kendaraan pribadi maupun transportasi umum wajib membuat dan mempunyai Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Kebijakan ini diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta selama pemberlakuan PPKM Darurat. Berdasarkan informasi di akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, memberitahukan Lanjut Membaca