
Jakarta – Joko Widodo (Jokowi) kembali menduduki jabatan sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024. Sebagai kepala pemerintahan tertinggi, ada satu syarat yang harus ditaati oleh Jokowi yaitu melaporkan seluruh harta kekayaan yang dimiliki sebelum, selama, dan setelah memangku jabatan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kebijakan tersebut tertuang Lanjut Membaca