
Jakarta – Peraturan Presiden (Perpres) kendaraan listrik telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 8 Agustus 2019. Yaitu Perpres No. 55 Tahun 2019 yang berisi 37 pasal itu disambut baik oleh para produsen otomotif di Tanah Air. Kendati begitu, sampai saat ini belum ada perkembangan siginifikan terkait program kendaraan listrik. Iwa Garniwa Mulyana selaku rektor Lanjut Membaca