
Jakarta – Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (CO2) sebesar 29 persen pada tahun 2030. Salah satu langkah nyata pemerintah demi terwujudnya komitmen tersebut yaitu dengan mempersiapkan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang program percepatan kendaraan bermotor listrik untuk transportasi jalan. “Program pengembangan Lanjut Membaca