
Jakarta – Tahun lalu pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan kebijakan mengenai standar emisi Euro4. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NO.P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017. Peraturan ini berlaku untuk setiap kendaraan bermotor kategori M (roda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan orang). Lanjut Membaca