
Jakarta – Surat tilang baik lembar warna merah atau biru menjadi bukti dan jaminan untuk menebus SIM atau STNK yang ditahan pihak kepolisian saat kita melakukan pelanggaran. Namun, bagaimana bila surat tilang itu hilang sebelum persidangan atau menebus di kantor Kejaksaan? Apakah kita tetap bisa menebus surat kendaraan yang ditahan? Proses tilang dilakukan oleh Lanjut Membaca