Berita Mobil

Awas! Buang Sampah dari Mobil Denda Rp2,8 Juta

Ilustrasi membuang sampai dari dalam mobi (Foto: Dailytelegraph)

London – Membuang sampah sembarangan atau tidak pada tempatnya merupakan tindakan yang tercela dan melanggar undang-undang. Di tiap-tiap negara punya aturan tersendiri soal sampah.

Meski isi dari aturan tersebut tidak sama tapi tujuannya mengarah ke hal yang tidak jauh berbeda yaitu untuk menjaga lingkungan sekitar supaya tetap bersih. Seperti yang belum lama ini di sosialisasikan oleh pemerintah Inggris kepada seluruh pengendara mobil, membuang sampah dari dalam atau jendela akan didenda.

Sebenarnya peraturan tersebut sudah ada sebelumnya, hanya saja pemerintah Inggris melakukan revisi. Dengan menambah jumlah uang denda yang dibebankan kepada pelanggar. Hal ini dilakukan sebagai efek jera kepada pengemudi dan penumpang mobil supaya selalu mentaati peraturan yang sudah dibuat.

Sebagaimana dilaporkan The Sun, adapun denda yang harus dibayar oleh pelanggar sebesar 150 Poundsterling atau sekira Rp2,89 juta. Angka nominal tersebut naik hampir 50 persen dari aturan sebelumnya yang mengharuskan pelanggar membayar 80 Poundsterling atau Rp1,5 jutaan.

Berdasarkan hasil penelitian Automobile Association satu dari tujuh penumpang mobil mengaku telah membuang sampah di jalan raya sebanyak 200 ribu karung dalam satu tahun. Diharapkan peraturan baru ini bisa mengurangi sampah gelas kertas bekas kopi, pembungkus makanan cepat saji. Maupun popok bayi dan puntung rokok berserakan di pinggir jalan raya dan jalan bebas hambatan.

Edmund King dari Automobile Association mengatakan “Sampah yang berasal dari dalam mobil dapat merusak lingkungan, menghabiskan jutaan dolar dan membahayakan pekerja jalan ketika mereka membersihkannya,”

Sementara itu Menteri Lingkungan Inggris Therese Coffey menyampaikan, “Kami ingin menjadi generasi pertama yang meninggalkan lingkungan di negara kami lebih baik daripada yang kami temukan sebelumnyam,”

Di Jakarta Membuang Sampah Dari Mobil Cuma Denda Rp500 Ribu

Peraturan mengenai larangan membuang sampah dari mobil sangat berbeda jauh bila dibandingkan dengan Jakarta. Di Inggris peraturan membuang sampah dari mobil berubah setiap tahunnya terutama soal besaran denda. Langkah ini diambil untuk menangani sampah. Di Jakarta peraturannya tidak berubah sejak resmi diterbitkan pada 2013.

Mengenai membuang sampah dari dalam mobil sudah ada larangannya yang tertulis di Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah. Dalam pasal 126 point H tertulis setiap orang dilarang membuang sampah dari kendaraan.

Bila kedapatan melanggar aturan maka pihak terkait tidak segan-segan untuk bertindak. Berdasarkan Pasal 130 ayat 1 point C disebutkan bahwa Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa. Kepada: setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp500 ribu.(dol)

Santo Sirait

Santo Sirait sebelumnya Jurnalis di Okezone.com, pindah ke Carmudi.co.id sebagai Reporter pada November 2017. Fokus di sektor otomotif, terutama meliput tentang mobil, motor dan industri otomotif. Santo dapat dihubungi di santo.evren@icarasia.com

Related Posts