Berita Produk Sepeda motor Sumber informasi

Babak Baru Sidang Dugaan Kartel Skuter Matik Yamaha dan Honda

Penulis: Santo Evren Sirait 

Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) “mecium” adanya persekongkolan antara PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM).

Terkait menetapkan harga skuter matik bermesin 110-125 cc untuk pasar Indonesia. Kemudian pada Juli 2017 KPPU mengelar sidang perdana dengan agenda mendengarkan hasil temuan tim investigator KPPU.

Sidang digelar secara terbuka di kantor KPPU di Jakarta. Selama sidang berlangsung banyak saksi-saki ahli. Yang didatangkan baik dari pihak terlapor I AHM dan YIMM sebagai terlapor II.

Setelah melakukan proses persidangan yang cukup panjang dan berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, akhirnya KPPU memutuskan bahwa AHM dan YIMM terbukti melakukan praktik kartel.

Hal ini berdasarkan pembacaan putusan perkara Nomor 04/KPPU-I/2016. Terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Ayat 1 UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada 20 Februari 2017.

Dalam putusan perkara tersebut, majelis komisi menghukum denda bagi keduanya dengan total Rp47,5 miliar. Rinciannya, Yamaha diberikan sanksi sebesar Rp25 miliar, sedangkan Honda dikenakan sanksi senilai Rp22,5 miliar.

Tidak terima dengan hasil putusan majelis komisi KPPU, terlapor I dan II melakukan pembelaan dengan mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri (PN).

Tepat pada 31 Oktober, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara mengelar sidang pertama atas putusan KPPU. Yang menetapkan Yamaha dan Honda terbukti melakukan persekongkolan dalam menetapkan harga jual skuter bermesin 110-125 cc.

Sidang yang beragendakan penyampaian keberatan Yamaha dan Honda turut dihadiri oleh kedua kuasa hukum serta staff litigasi KPPU.

Kemudian pada 2 November, PN Jakarta Utara mengelar sidang kedua, kali ini agendanya adalah penyampaian esepsi atau keberatan atas pemeriksaan tambahan yang diajukan oleh Yamaha dan Honda.

Baca juga: Pendapat Saksi Ahli Diabaikan Honda dan Yamaha Kecewa Berat

Pada sidang kedua, Manaek SM Pasaribu Staff Litigasi KPPU usai persidang mengatakan keberatan terhadap Yamaha karena pada sidang sebelumnya memasukkan tambahan bukti baru yang sebenarnya tidak sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005 tentang tata cara pengajuan upaya hukum keberatan terhadap putusan KPPU.

“Ternyata ada bukti rekaman baru yang diajukan, itu berarti ada tambahan baru. Mereka (Yamaha) dengan sengaja memasukkan setelah KPPU menyelesaikan berkas,” katanya.

Sidang Putusan Sela

Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan kembali mengelar sidang lanjutan pada 9 November. Dalam sidang tersebut akan beragendakan putusan sela.

Dimana jika keberatan dari Yamaha dan Honda diterima maka keduanya berhak mendatangkan saksi ahli tambahan. Namun hal ini harus diketahui lebih dahulu oleh KPPU.

Sebaliknya jika keberatan ditolak, maka akan ada musyawarah terlebih dahulu sebelum diputuskan oleh pengadilan. Kita tunggu saja kelanjutannya.

Dony Lesmana

Dony Lesman memulai karirnya di dunia jurnalis di Jawa Pos Surabaya 2003. Hijrah ke Jakarta bergabung di majalah Otomotif Ascomaxx dan Motomaxx di 2010. Sempat bergabung di portal berita Sindonews.com di kanal Autotekno hingga 2016 yang mengupas perkembangan otomotif dan teknologi. Terhitung Januari 2017 masuk sebagai tim Journal Carmudi Indonesia yang mengulas dan mempublikasikan berita-berita otomotif terbaru di Indonesia maupun dunia.

Related Posts