Carmudi Indonesia

Biaya dan Lokasi Uji Emisi untuk Mobil Honda

Uji emisi Honda

Uji emisi mobil Honda di bengkel resmi (Foto: HPM)

Jakarta – Sejalan dengan Pergub DKI Jakarta No.66/2020 tentang uji emisi kendaraan, Honda menyediakan fasilitasnya yang bisa dimanfaatkan oleh para konsumennya (pemilik mobil).

Pelaksanaan uji emisi bisa dilakuan di 23 diler resmi Honda wilayah Jakarta. Biaya yang ditawarkan bervariasi dan ada pula yang gratis apabila pemilik mobil Honda mengikuti ketentuan yang berlaku.

Honda memberikan fasilitas uji emisi secara gratis bagi pelanggan yang melakukan perawatan berkala. Namun, bagi pelanggan yang hanya melakukan uji emisi saja tanpa melakukan perawatan berkala akan dikenakan biaya sebagai berikut:

Seluruh diler resmi Honda yang memiliki fasilitas uji emisi sudah dilengkapi dengan alat khusus bersertifikat kalibrasi dan dilakukan oleh teknisi yang terlatih.

Bagi pelanggan yang akan melakukan uji emisi, dapat menggunakan fitur booking pada aplikasi Honda e-Care untuk mendaftarkan kendaraannya.

Pemilik mobil Honda bisa melakukan uji emisi di 23 diler resmi yang ada di wilayah Jakarta (Foto: HPM)

“Dengan tersedianya fasilitas uji emisi di diler resmi Honda, kami berharap semua pelanggan mendapat kemudahan untuk melakukan uji emisi secara berkala sehingga mobil Honda yang digunakan selalu menghasilkan gas buang yang ramah lingkungan,” kata Denny M Tamira, Service Assistant General Manager PT Honda Prospect Motor dalam keterangan resminya, Jumat (22/1/2021).

Isi Konten

Daftar Diler Honda Berfasilitas Uji Emisi

Berikut daftar dan lokasi diler resmi Honda yang memiliki fasilitas uji emisi:

Jakarta Utara

Jakarta Timur

Jakarta Pusat

Jakarta Barat

Jakarta Selatan

Uji emisi mobil Honda ditangani oleh teknisi yang terlatih (Foto: HPM)

Sanksi Jika Tidak Melakukan atau Lulus Uji Emisi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan sepeda motor dan mobil yang telah berusia 3 tahun melakukan uji emisi.

Apabila tidak atau tak lulus uji emisi kendaraan maka akan dikenakan disinsentif sesuai Peraturan Gubernur No.66 tahun 2020.

Adapun sanksi yang diberikan berupa pemberian tarif parkir tinggi untuk mobil dan sepeda motor.

“Bahwa Peraturan Gubernur ini mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan,” kata Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin.

Hasil pelaksanaan uji emisi ini direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi dan dapat diakses oleh Dinas Perhubungan dan Kepolisian sehingga terintegrasi untuk pemeriksaan kendaraan.

 

Penulis: Santo Sirait

Editor: Dimas

Exit mobile version