Carmudi Indonesia

Bikin Polisi Tidur Ada Aturannya

Bikin polisi tidur atau tanggul jalan tidak bisa sembarangan, ada aturannya

Jakarta – Oknum yang ngebut di jalanan kompleks atau jalan yang ramai dilalui warga tentu bikin kesal banyak orang. Belum lagi orang tua yang punya anak kecil, tentu tambah khawatir.

Polisi Tidur

Polisi tidur berfungsi untuk mengurangi kecepatan pengendara

Kekhawatiran ini akhirnya mendorong warga untuk menghadirkan polisi  di jalan sekitar kediaman mereka. Tujuannya sudah pasti untuk nakut-nakutin pengendara yang melintas biar jalan tidak ngebut karena ada polisi, maksudnya polisi tidur.

Polisi tidur atau tanggul pengaman jalan memang sangat efektif sebagai solusi masalah tersebut, tapi sayang banyak yang tidak tahu kalau membuatnya punya aturannya sendiri.

Tidak jarang kita nemuin polisi tidur yang tingginya benar-benar keterlaluan, atau sekalinya pendek, tapi jumlahnya banyak dalam satu ruas jalan.

Peraturan soal membuat tanggul jalan diatur dalam Undang-undang Menteri Perhubungan nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Perda pada nomor Daerah Provinsi DKI Jakarta, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai dan Danau Serta Penyeberangan di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Dalam aturan tersebut menyebutkan, “setiap orang tanpa izin dari Kepala Dinas Perhubungan dilarang membuat atau memasang tanggul pengaman jalan dan pita penggaduh (speed trap)”.

Kalau dilanggar, hukumannya adalah sanksi pidana berupa denda Rp 24 juta atau minimal penjara paling lama 1 tahun.

Aturan pembuatan polisi tidur yang sesuai dengan Undang-Undang

Tanggul Jalan yang Sesuai Aturan

Nah, biar tidak kesalahan dan berurusan dengan hukum, maka sebelum bermaksud membuat polisi tidur di lingkungan masing-masing, perhatikan hal-hal berikut ini.

Ingat, polisi tidur juga ada akturannya yaaaa…… (Zie) 

Exit mobile version