Carmudi Indonesia

Cara dan Syarat Bikin SIM Online Tangerang, Anti Ribet!

Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) tentu kewajiban setiap pengguna kendaraan untuk berkendara di jalan. Adapun cara bikin SIM online untuk masyarakat yang tinggal di Tangerang.

SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri pada seseorang sebagai izin untuk mengemudikan kendaraan.

Saat ini, masyarakat semakin dimudahkan untuk membuat SIM di mana sudah bisa dilakukan secara online.

Surat Izin Mengemudi (SIM) Golongan C Motor

Membuat SIM saat ini sudah bisa dilakukan secara online. (Foto: Carmudi)

Dulu sebelum ada sistem tersebut, masyarakat di Indonesia harus mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (SATPAS) untuk membuat SIM. Jumlah orang yang membuat SIM ini banyak.

Mereka pun harus mengantre selama berjam – jam untuk mendapatkan SIMnya.

Permasalahan ini pun dipecahkan dengan dihadirkan aplikasi Digital Korlantas Polri sebagai aplikasi untuk membuat SIM secara online.

Sebagai catatan, tidak sepenuhnya instan dalam proses membuat SIM di aplikasi tersebut.

Tetap ada prosedur yang harus dijalani, mulai dari tes kesehatan hingga ujian teori serta praktik.

Cara Bikin SIM Online Tangerang

Pada umumnya, bikin SIM online di Indonesia, termasuk Tangerang, dapat melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Tampilan aplikasi Digital Korlantas Polri. (Foto: Ilustrasi)

Aplikasi tersebut tersedia di perangkat Android ataupun iOS. Untuk mengunduh aplikasinya, dapat klik tautan berikut ini; Android atau iOS. Aplikasi Digital Korlantas Polri tidak berbayar alias gratis.

Sebelum mengetahui cara membuat SIM lewat aplikasi ini, berikut ini adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Ada juga syarat usia minimal yang harus dipenuhi untuk membuat SIM.

Tak ketinggalan, masyarakat yang ingin bikin SIM perlu menyiapkan cukup bujet. Biaya untuk membuatnya cukup bervariasi.

Biaya pembuatan SIM cukup bervariasi. (Foto: Ilustrasi)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut ini daftar lengkap biaya membuat SIM.

Hal yang perlu diketahui adalah biaya di atas hanya untuk penerbitan SIMnya. Diketahui, dalam proses pembuatan SIM, juga ada tes kesehatan, psikologi, dan asuransi yang membutuhkan biaya.

Cara membuat SIM secara online. (Foto: Carmudi)

Setelah mengetahui syarat-syarat di atas, berikut langkah-langkah membuat SIM online yang mengacu pada halaman resmi Digital Korlantas Polri.

  1. Unduh aplikasinya jika belum, lalu lakukan verifikasi data. Di tahap ini, Carmudian perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan mulai dari E-KTP, hasil RIKKES Jasmani, hasil tes pas foto, hingga foto tanda tangan di atas kertas putih polos.
  2. Setelah itu, pilih menu SIM lalu pilih pendaftaran SIM. Selanjutnya, Carmudian mengikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan serta melakukan pembayaran pendaftaran SIM.
  3. Carmudian akan diminta ujian teori. Jika dinyatakan lulus, langkah selanjutnya yaitu memilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih.
  4. Bila dinyatakan lulus ujian praktik, Carmudian tinggal menunggu pemberitahuan untuk mengambil SIM. Carmudian dapat mendatangi SATPAS yang sudah dipilih di waktu operasionalnya, yaitu Senin – Sabtu dari pukul 8 pagi.

Sebagai informasi, hasil tes kesehatan RIKKES Jasmani bisa didapat melalui tes kesehatan online di tautan berikut; tes RIKKES Jasmani SIM.

Sementara itu, untuk tes psikologi secara online, dapat dilakukan lewat tautan berikut; tes psikologi online SIM.

Perpanjangan SIM Online

Perpanjangan SIM juga bisa dilakukan secara online di aplikasi Digital Korlantas Polri. Caranya tak jauh berbeda dengan pembuatan SIM baru.

Tidak seperti pembuatan SIM baru, dalam proses perpanjang SIM tidak memerlukan ujian teori maupun praktik.

Namun, ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM yang belum melewati masa jatuh tempo.

Soal biaya, berbeda dengan biaya pembuatan SIM di mana nominalnya sedikit lebih murah. Berikut daftar biaya perpanjang SIM.

Jenis-Jenis SIM

SIM di Indonesia terdiri dari berbagai jenis. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Jenis-jenis SIM di Indonesia. (Foto: Ilustrasi)

Penulis: Mada Prastya
Editor: Dimas

Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini! 

 

Exit mobile version