Carmudi Indonesia

Cara Membuat STRP Selama PPKM Darurat, Pengguna Kendaraan Wajib Punya

Jakarta – Setiap warga Jabodetabek yang ingin bepergian ke wilayah Ibu Kota, baik itu memakai kendaraan pribadi maupun transportasi umum wajib membuat dan mempunyai Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Kebijakan ini diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta selama pemberlakuan PPKM Darurat.

Berdasarkan informasi di akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, memberitahukan bahwa pemberlakuan STRP efektif mulai 5-20 Juli 2021.

Adapun cara untuk membuat STRP sangat mudah.

cara membuat strp

Penerapan PSBBB di Surabaya (Foto: NTMCPolri)

Cara Membuat STRP Selama PPKM Darurat

Sebagai syarat pembuatan STRP, pemohon wajib mempersiapkan beberapa dokumen pribadi berikut ini:

Selanjutnya, pemohon mengunjungi laman https://jakevo.jakarta.go.id untuk mengisi formulir dan memasukkan dokumen yang telah disiapkan.

Setelah mendaftar, pemohon menunggu untuk verifikasi berkas oleh Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) yang nantinya akan diterbitkan oleh Dinas PMPTSP.

Apabila semua persyaratan disetujui, pemohon bisa mengunduh surat melalui laman website tersebut.

Penerbitan STRP maksimal 5 jam setelah masyarakat mengajukan berkasnya dan dinyatakan lengkap.

Tanpa surat tersebut, masyarakat khususnya yang menggunakan kendaraan bermotor tidak diizinkan melewati pos penyekatan dan akan diarahkan untuk putar balik ke titik pemberangkatan awal.

Polisi hanya mempebolehkan berboncengan saat PSBB untuk pengemudi dan penumpang yang satu tujuan atau domisili.

“Bijak mengajukan STRP. Dan selalu disiplin patuhi prokes 5M (memakai masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas),” tulis akun @dkijakarta.

STRP berlaku bagi pekerja sektor esensial dan kritikal untuk urusan dinas dan keperluan kantor. Kecuali pekerja di Kementerian atau lembaga, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, TNI, Polri, bank Indonesia, OJK, dan lain-lain.

Pekerja Sektor Esensial

Pekerja Sektor Kritikal

Baca Juga:

 

Penulis: Rizen Panji

Editor: Santo Sirait

Exit mobile version