Carmudi Indonesia

Cara Urus STNK dan BPKB yang Rusak atau Hilang Akibat Banjir

(Foto: Ilustrasi)

STNK dan BPKB

STNK dan BPKB

Jakarta – Sejumlah wilayah di Jakarta terendam banjir sejak 1 Januari 2020. Terjadinya banjir menimbulkan kerugian besar bagi warga. Tidak sedikit properti rumah dan kendaraan rusak akibat terendam banjir.

Tak cuma itu saja, yang paling menyedihkan lagi dokumen atau surat-surat penting seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) ikut rusak bahkan hilang terbawa arus banjir. Apabila Anda mengalami hal tersebut, tak perlu khawatir, sebab Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menyiapkan layanan khusus.

Akun Instagram resmi milik Divisi Humas Polri memberitahukan bahwa Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka posko layanan STNK dan BPKB Bencana Banjir.

“Kami membuka Posko Pelayanan STNK Bencana Banjir di Samsat Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya, dengan tujuan memberikan pelayanan prioritas atau khusus terhadap masyarakat yang STNK-nya rusak atau hilang akibat banjir sehingga dapat terlayani dengan cepat,” jelas Kasubdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sumardji, dikutip dari humas.polri.go.id, Senin (6/1/2010).

Tentunya ada sejumlah persyaratan yang harus ditaati oleh pemilik kendaraan bermotor jika ingin mengurus STNK dan BPKB yang rusak atau hilang karena banjir.

Berikut ini langkah-langkah yang harus dipersiapkan jika ingin mengurus STNK dan BPKB yang rusak atau hilang akibat banjir.

STNK

STNK rusak:

STNK hilang:

BPKB

BPKB rusak:

BPKB hilang:

 

Penulis: Santo

Editor: Lesmana/Dimas

Baca Juga:

Mobil Isuzu Panther Tahan Menerobos Banjir? Jangan Salah Kaprah Dulu!

Exit mobile version