
Jakarta – Kementerian Keuangan melakukan penyederhanaan aturan ekspor kendaraan bermotor dalam keadaan utuh (completely built up/CBU). Dengan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-01/BC/2019. Yaitu tentang Tata Laksana Ekspor Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi. Peraturan ini mendapat sambutan positif dari Menteri Perindustrian Airlangga Lanjut Membaca