Carmudi Indonesia

Cihuy, Ganjil Genap di Jakarta Hilang Selama Libur Lebaran

Perluasan kawasan ganjil genap mulai diberlakukan 1 Agustus 2018, dimana setiap pelanggar akan kena sanksi tilang dengan denda maksimal Rp500.000 (Sumber foto: Ilustrasi)

Jakarta – Sistem ganjil genap yang ada di Jakarta dipastikan tidak akan berlaku selama musim libur Lebaran 2024.

TMC Polda Metro Jaya melalui kanal Twitter/X resminya menyebut sistem ganjil akan dihilangkan terhitung sejak akhir pekan ini.

“Sehubungan dengan adanya Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 H Kebijakan Ganjil Genap ditiadakan mulai tanggal 6-15 April 2024,” tulis TMC Polda Metro Jaya , Sabtu (30/03/2024).

Kebijakan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3 yang berbunyi, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan Presiden.

ganjil genap lebaran

Tilang manual di Jakarta kembali diberlakukan. (Foto: Ilustrasi)

Selama masa libur Lebaran atau cuti bersama ini, Polda Metro Jaya juga meniadakan sementara car free day (CFD) atau hari bebas kendaraan pada hari Minggu tepatnya 7 dan 14 April.

Sebagai informasi, berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023, cuti bersama terjadi pada 2 hari sebelum dan sesudah lebaran.

Berdasarkan SKB tersebut, tanggal cuti bersama Lebaran 2024 pemerintah adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Ganjil Genap di Jakarta Tidak Diberlakukan saat Lebaran 2022

Kebijakan ganjil genap di pintu tol Bekasi. Foto/Istmewa.

Lebih lanjut, sistem ganjil genap di Jakarta akan kembali berlaku usai cuti libur bersama Lebaran yang jatuh pada Selasa 16 April.

Adapun 25 ruas jalan di Jakarta yang telah diterapkan sistem ganjil genap. Berikut daftar lengkapnya.

Penulis: Rizen Panji
Editor: Santo Sirait

Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini! 

 

Exit mobile version