Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB, Syarat Penting!

Setiap pemilik kendaraan motor maupun mobil harus memiliki Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Surat kuasa pengambilan BPKB pun dibutuhkan saat Carmudian tidak bisa mengambil BPKB-nya. Bagi yang belum mengetahui surat tersebut, Carmudi telah rangkum contoh surat kuasa pengambilan BPKB.
Surat kuasa pengambilan BPKB diperlukan saat Carmudian berhalangan hadir untuk mengambil BPKB-nya dan meminta orang lain yang mengambil BPKB tersebut.
Berdasarkan situs resmi Polri, BPKB merupakan buku yang diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
Buku tersebut memiliki hak kepemilikan terbatas dan tidak sembarang orang bisa mengambilnya. Sebagai informasi, ketentuan mengenai surat kuasa sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) pasal 1792.
Pasal ini menjelaskan bahwa pemberian kuasa adalah bentuk persetujuan untuk seseorang yang memberi kekuasaan pada orang lain dalam melaksanakan sesuatu atas nama orang pemberi kuasa.
Selain itu, pada KUHPer pasal 1793, pemberian kuasa bisa dalam bentuk akta umum atau surat yang ditandatangani. Bisa juga menggunakan lisan. Tujuan dari adanya surat kuasa ini adalah melimpahkan kewenangan dari si pemberi kuasa ke orang yang ditunjuk untuk melakukan tujuan tertentu.
Surat tersebut biasanya diberikan jika si pemberi kuasa berhalangan untuk melaksanakan tujuannya tersebut karena sakit atau sedang di luar kota, dan kondisi lainnya.
Jika berbicara mengenai surat kuasa pengambilan BPKB, tentunya surat tersebut bertujuan melimpahkan wewenang dari si pemberi kuasa ke orang yang ditunjuk untuk mengambil BPKB milik pemberi kuasa.
Isi Konten
Syarat Pengambilan BPKB
Sebelum membuat surat kuasa pengambilan BPKB, Carmudian sebaiknya mengetahui beberapa syarat pengambilan BPKB terlebih dahulu di beberapa tempat sebagai berikut.
Syarat pengambilan BPKB kendaraan bermotor yang diwakilkan di Adira Finance.
- Surat kuasa pengambilan BPKB
- KTP asli pemberi dan penerima kuasa
- Membawa bukti pembayaran terakhir
- Membawa surat keterangan dari kelurahan setempat jika alamat saat pengajuan kredit berbeda dengan alamat yang tercantum di KTP
Syarat pengambilan BPKB kendaraan bermotor yang diwakilkan di BCA Finance.
- Surat kuasa pengambilan BPKB
- Membawa KTP asli pemberi dan penerima kuasa
- Membawa bukti pembayaran terakhir
- Membawa surat keterangan dari kelurahan setempat jika alamat saat pengajuan kredit berbeda dengan alamat yang tercantum di KTP
Syarat pengambilan BPKB kendaraan bermotor yang diwakilkan di FIF.
- Surat kuasa pengambilan BPKB
- Bukti pembayaran terakhir
- KTP pengambil BPKB
- Fotokopi STNK atau pajak kendaraan
- Fotokopi KTP pengambil BPKB
Syarat pengambilan BPKB kendaraan bermotor yang diwakilkan di Kantor Samsat.
- Resi pengambilan BPKB
- Fotokopi STNK baru
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan
- Fotokopi KTP yang mengambil BPKB
- Surat kuasa pengambilan BPKB
- KTP asli
Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB
Setelah mengetahui syarat-syarat pengambilan BPKB, Carmudian bisa membuat surat kuasa pengambilan BPKB. Terdapat beberapa informasi yang harus ada di surat kuasa tersebut sebagai berikut.
Info Pemberi Kuasa
Pertama, informasi mengenai pemberi kuasa. Pemberi kuasa ini adalah seseorang yang memiliki hak atas dokumen BPKB dan melimpahkan kuasanya pada orang lain untuk mengambil BPKB tersebut.
Informasi pemberi kuasa ini mencakup nama, NIK (Nomor Induk Kependudukan), serta domisili atau alamat pemberi kuasanya. Ada juga beberapa surat kuasa pengambilan BPKB yang meminta informasi mengenai pekerjaan si pemberi kuasa.
Info Penerima Kuasa
Selanjutnya, informasi penerima kuasa. Informasi tersebut dinilai sama pentingnya dengan info pemberi kuasa yang harus ada di surat kuasa pengambilan BPKB.
Penerima kuasa ini adalah orang yang diberikan kuasa untuk mengambil dokumen BPKB milik orang lain atau pemberi kuasa. Sama seperti pemberi kuasa, informasi penerima kuasa meliputi nama, NIK, dan alamat penerima kuasanya. Ada juga surat kuasa pengambilan BPKB yang meminta informasi mengenai pekerjaan penerima kuasa tersebut.
Info Kendaraan
Terakhir yaitu info mengenai kendaraan yang juga tercantum di surat kuasa pengambilan BPKB.
Adapun informasi kendaraan ini mencakup jenis kendaraan, nomor kendaraan, warna kendaraan, dan nomor mesin. Ada juga informasi kendaraan yang meliputi merk kendaraan, tahun kendaraan, nomor rangka, serta nomor polisi.
Setelah mengisi informasi pemberi kuasa, penerima kuasa, dan informasi kendaraan secara lengkap. pemberi dan penerima kuasa harus menulis tanda tangan di surat kuasa pengambilan BPKB. ini menunjukkan bukti keaslian surat kuasa tersebut.
Berikut ini adalah beberapa contoh surat kuasa pengambilan BPKB yang dilansir dari berbagai sumber.
Fungsi BPKB
Mungkin beberapa pengguna kendaraan belum mengetahui fungsi dari BPKB sendiri. Sebagai pemilik kendaraan, pastinya harus tahu fungsi dari BPKB.
Hal penting yang harus diketahui yaitu BPKB tidak boleh hilang atau rusak. Setiap pemilik kendaraan harus selalu berhati-hati saat membawa ataupun menggunakan BPKB. Berikut ini adalah beberapa fungsi BPKB sebagaimana dilansir dari situs resmi Polri.
- Seluruh jenis kendaraan bermotor yang telah terdaftar dan memiliki STNK, baik yang masih bisa dikendarai maupun sudah rusak, wajib memiliki BPKB sebagai tanda pengenal kendaraan bermotor.
- BPKB dapat disamakan dengan Certificate of Ownership dan merupakan dokumen penting yang harus disimpan baik-baik oleh pemiliknya.
- Dokumen BPKB ini meningkatkan daya guna dari tata cara administrasi pendaftaran kendaraan bermotor, sehingga bisa digunakan untuk meningkatkan pelayanan publik serta menyempurnakan cara pengawasan terhadap pemasukan keuangan negara non pajak, kepemilikan kendaraan bermotor, dan sebagainya.
- Suatu BPKB juga bisa dijadikan sebagai jaminan atau tanggungan dalam pinjaman berdasarkan kepercayaan masyarakat.
Setelah mengetahui poin-poin di atas, dapat disimpulkan bahwa BPKB merupakan dokumen yang sangat penting bagi kendaraan bermotor dan memang harus dijaga sebaik-baiknya oleh setiap pemilik kendaraan.
Dokumen tersebut digunakan sebagai tanda pengenal dari kendaraan bermotor dan dapat dikatakan tidak sah jika pemilik kendaraan tidak memiliki BPKB. Selain itu, dokumen BPKB juga bisa dimanfaatkan oleh pemiliknya untuk keperluan membayar pajak dan peminjaman dana yang menggunakan BPKB sebagai jaminannya.
Jika BPKB hilang atau rusak, kepengurusannya terbilang sulit. Pemiliknya membutuhkan waktu yang lama untuk mengurus BPKB tersebut.
Sebenarnya, mengurus BPKB hilang ataupun rusak hampir sama dengan mengurus BPKB baru. Namun, ada beberapa persyaratan tertentu dalam mengurus BPKB yang hilang atau rusak, seperti harus menyerahkan ke petugas untuk BPKB yang rusak.
Untuk pengurusan BPKB yang hilang, lebih rumit dibandingkan dengan pengurusan BPKB rusak. Pengurusannya hampir sama dengan BPKB baru, tapi ditambahkan dengan persyaratan seperti bukti penyiaran di media massa cetak atas BPKB yang hilang serta surat kehilangan dari pihak-pihak lainnya.
Berikut persyaratan-persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemilik BPKB yang hilang berdasarkan situs resmi Polri.
- Formulir permohonan
- Laporan polisi kehilangan BPKB
- Cek fisik yang sudah dilegalisir
- Kliping koran di dua media massa
- Surat keterangan dari Reserse (Reskrim)
- Pemblokiran BPKB (cek bank dup)
FAQ Surat Kuasa Pengambilan BPKB
Setelah membaca artikel di atas, maka dapat kami simpulkan akan ada pertanyaan sebagai berikut:
Bagaimana cara membuat surat kuasa pengambilan BPKB?
Untuk membuat surat kuasa pengambilan BPKB, Anda perlu menyertakan informasi pemberi kuasa, penerima kuasa, dan data kendaraan.
Surat ini harus mencantumkan nama, NIK, dan alamat dari kedua belah pihak, serta detail kendaraan seperti jenis, nomor mesin, dan nomor polisi.
Surat kuasa juga harus ditandatangani oleh pemberi dan penerima kuasa sebagai bukti keaslian.
Mengambil BPKB apakah bisa diwakilkan?
Ya, mengambil BPKB dapat diwakilkan. Namun, orang yang mengambil harus membawa surat kuasa pengambilan BPKB yang sah, KTP asli pemberi kuasa, serta dokumen pendukung lainnya seperti bukti pembayaran terakhir dan fotokopi STNK.
Apa yang harus dibawa saat mengambil BPKB?
Dokumen yang harus dibawa saat mengambil BPKB meliputi resi pengambilan BPKB, fotokopi STNK baru, fotokopi KTP pemilik kendaraan, fotokopi KTP yang mengambil BPKB, surat kuasa pengambilan BPKB, dan KTP asli.
Bisakah ambil BPKB tanpa KTP pemilik?
Tidak, mengambil BPKB tanpa KTP pemilik tidak memungkinkan. KTP asli pemilik atau pemberi kuasa merupakan salah satu syarat penting untuk pengambilan BPKB.
Jika diwakilkan, penerima kuasa harus membawa KTP asli dari pemberi kuasa dan surat kuasa yang sah.
Baca Juga:
- Cara Gadai BPKB Mobil atau Motor, Alternatif Solusi Keuangan Saat Pandemi
- Waspadai Risiko Membeli Motor Tanpa BPKB, Banyak Ruginya
Penulis: Nadya Andari
Editor: Dimas