Dapat Diskon PPnBM 50%, Siap-siap Harga Mobil 2.500 cc Akan Turun

Jakarta – Akhirnya pemerintah memutuskan memberikan insentif pajak atau diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru dengan mesin berkapasitas 1.501 cc sampai dengan 2.500 cc. Pemberian insentif PPnBM mobil 2.500 cc merupakan lanjutan sekaligus perluasanan dari kebijakan sebelumnya yang menyasar mobil 1.500 cc ke bawah.
“Potongan pajak akan diberikan kepada mobil baru dengan kapasitas tersebut dan segmen 4×2 serta 4×4,” ujar Menteri Perindustrian (Menpein) Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam keterangan resminya, Kamis (25/3/2021).
Keputusan pemberian diskon PPnBM mobil 2.500 cc, diambil usai rapat terbatas pada Rabu (24/3/2021), di Jakarta. Rapat dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, serta Menperin Agus.
Pada kesempatan yang sama, dibahas juga besaran diskon PPnBM bagi mobil 1.501 cc sampai dengan 2.500 cc.
Setidaknya ada dua skema pengurangan pajak yang telah disepakati.
Skema Pertama
Khusus untuk mobil baru bermesin 1.501 cc sampai dengan 2.500 cc berpenggerak roda 4X2, besaran PPnBM yang ditanggung pemerintah sekira 50%.
Jenis kendaraan tersebut biasanya dikenakan PPnBM 20%, dengan adanya pengurangan, maka pajak yang dipungut setengahnya atau menjadi 10%. Ini berlaku untuk tahap pertama atau selama lima bulan ke depan (April-Agustus 2021).
Kemudian tahap kedua berlaku selama empat bulan berikutnya, mulai September sampai Desember 2021. Diskon yang diberikan menyusut menjadi hanya 25%, itu artinya pajak yang harus dibayarkan sebesar 15% dari 20%.
Skema Kedua
Skema kedua berlaku untuk mobil 1.501 cc hingga 2.500 cc dengan sistem penggerak roda 4×4. Sesuai undang-undang, kendaraan di segmen tersebut dikenakan tarif PPnBM 40%.
Namun dengan adanya relaksasi pajak sebesar 25%, maka PPnBM yang dibayarkan hanya 30% untuk tahap pertama (April-Agustus 2021).
Pada tahap kedua (September-Desember 2021) besaran diskonnya 12,5%, jadi yang tadinya dikenakan 40% menjadi 35%.
Skema tersebut baru sebatas usulan dalam rapat, ada kemungkinan berubah jelang diterbitkan secara resmi.
Harus Mempunyai Local Purchase 60%
Sama seperti kebjiakan sebelumnya, di mana mobil-mobil baru yang berhak mendapatkan relaksasi PPnBM harus memenuhi syarat utama yaitu melakukan pembelian komponen lokal (Local Purchase).
Khusus kebijakan baru tersebut, local purchase harus di atas 60%. Harapannya agar dapat mempercepat pemulihan sektor otomotif dengan peningkatan kapasitas produksi serta pemulihan ekonomi nasional.
“Pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan memiliki multiplier effect bagi sektor industri lainnya. Apabila model ini mendapatkan insentif, maka dampak ke industri komponen cukup besar,” jelas Menperin.
Diirinya juga optimistis pemberian keringanan pajak akan berjalan baik dan tepat sasaran.
“Sehingga menguntungkan masyarakat sebagai konsumen, industri, dan juga pemerintah,” pungkas dia.
Rencananya relaksasi PPnBM mobil 2.500 cc mulai berlaku bulan depan dan harga mobil di segmen tersebut dipastikan akan turun.
Baca juga:
- Siap-siap, Diskon PPnBM Mobil 2.500 cc Mulai Berlaku Bulan Depan
- Daihatsu Yakin Efek Diskon PPnBM Tidak Manis di Awal Saja
Penulis: Santo Sirait