Jakarta — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dikabarkan segera mengimplementasikan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati pajak selama 2 tahun.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya mendorong pemilik kendaraan agar lebih taat melakukan pembayaran pajak.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dikabarkan segera mengimplementasikan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati pajak selama 2 tahun. (Foto/Istimewa.)
Dirangkum dari situs resmi Korlantas Polri, Senin (1/8/2022), Irjen Pol Firman Shantyabudi selaku Kakorlantas Polri mengaku pihaknya ingin sesegera mungkin mengimplementasikan peraturan tersebut.
“Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang,” katanya di Semarang pada minggu lalu.
Undang-undang yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Aturan mengenai penghapusan data STNK tersebut bisa ditemui pada pasal 74 yang terdiri dari 3 ayat:
1. Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:
a. Permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau
b. Pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor
2. Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
3. Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada diregistrasi kembali.
Penghapusan Data Kendaraan Mati Pajak 2 Tahun Disambut Baik Pembina Samsat Nasional
Upaya penghapusan data STNK yang mati pajak 2 tahun disambut positif institusi lainnya di dalam Pembina Samsat Nasional, yaitu PT Jasa Raharja dan Kemendagri.
Seperti halnya disampaikan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni. Menurutnya, dibutuhkan sinergi bersama untuk mencapai keberhasilan aturan ini.
“Oleh karena itu kita perlu sinergi bersama-sama dengan seluruh komponen yang ada baik di pusat maupun di daerah untuk memperbaiki pelayanan dan kemudian meningkatkan pendapatan,” katanya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono menilai upaya ini juga akan mendukung penyusunan data kendaraan yang valid.
Penulis: Mada Prastya
Editor: Dimas