Jakarta – Kendaraan ditabrak dari belakang oleh pengendara lain kerap terjadi di jalan raya. Banyak orang berpendapat jika mereka yang menabrak terlebih dahulu dari belakang sudah pasti salah.
Menurut Tri Jata Ayu Pramesti, memang harus diakui mereka yang menabrak bagian belakang kendaraan itu cenderung salah dan wajib mengganti rugi. Namun, ada beberapa poin juga yang membuat pengendara yang menabrak dari bagian belakang kendaraan ini dikecualikan.
“Kecelakaan tabrak bagian belakang kendaraan itu diatur dalam Pasal 229 ayat (2) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ),” demikian tulis Tri, seperti dikutip dari Hukumonline.
Pengendara yang menabrak kendaraan di depannya harus bertanggung jawab sebagaimana tertulis dalam Pasal 234 ayat (1) UU LLAJ.
“Pasal tersebut berbunyi pengemudi, pemilik kendaraan bermotor dan/atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian pengemudi,” sambungnya menjelaskan bunyi pasal tersebut.
Namun, menurut Tri Jata Ayu, ada beberapa pengecualian yang tidak mengharuskan pengendara mengganti rugi seperti tertuang Pasal 234 ayat (3) UU LLAJ. Terdapat 3 poin yang tertera di pasal tersebut, sebagai berikut:
- Adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan pengemudi
- Disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga dan/atau
- Disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.
Pandangan Pihak Kepolisian
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, yang menjadi tersangka kecelakaan lalu lintas bisa dijerat pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kalau dari pihak kacamata kepolisian memang itu sudah menjadi kelalaian pengendara dan masuk ke dalam perkara pidana yang diatur undang-undang. Namun yang berhak menentukan benar atau salah adalah hakim,” ujarnya.
Pasal yang dibeberkan oleh Kompol Fahri ini dikatakan sebagai kecelakaan yang diakibatkan oleh kelalaian. Hal tersebut juga dijabarkan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 229 ayat (2).
Sebagai pengendara yang baik, sudah seharusnya menjaga jarak dengan kendaraan yang ada di depan. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir kecelakaan tabrak belakang kendaraan yang bisa terjadi sewaktu-waktu.
Baca Juga:
- Sanksi Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas, Kena Penalti dan SIM Dicabut
- Tiga Cara Menghindari Kecelakaan Mobil di Jalan Raya
Penulis: Rizen Panji
Editor: Santo Sirait