Jakarta – Setelah lama simpang siur, akhirnya draf kendaraan listrik menemui titik terang. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam keterangan persnya membeberkan bahwa pengkajian terhadap draf atau rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang kendaraan bermotor listrik, telah selesai dilakukan.
Beberapa hari lalu draf kendaraan listrik sudah dikirim ke Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. Kemudian akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dimintai persetujuan.
Dari mulai pembuatan hingga masuk dalam tahap proses pengkajian draf kendaraan listrik untuk pasar Indonesia, tidak sedikit pihak yang dilibatkan.
“Dalam proses penyusunan Perpres kendaraan Listrik, diperlukan kajian, koordinasi dan pembahasan yang intensif dengan melibatkan berbagai pihak. Beberapa pihak yang dilibatkan, antara lain dari akademisi, pelaku industri dan institusi terkait untuk menyempurnakan substansinya serta menyelaraskan dengan peta jalan pengembangan industri kendaraan bermotor yang diinisiasi oleh Kemenperin,” kata Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin, Putu Juli Ardika di Jakarta, baru-baru ini.
Pihaknya, lanjut Putu, sengaja melibatkan banyak pihak. Sejumlah pihak dilibatkan supaya dapat berdiskusi secara mendalam dan menerima berbagai masukan demi menyempurnakan rancangan kendaraan listrik.
“Sehingga untuk mengharmonisasikan masukan-masukan yang ada, memang membutuhkan proses pembahasan yang cukup lama agar memastikan bahwa arah kebijakan dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya dalam mendukung tumbuhnya industri otomotif nasional,” paparnya.
Putu menambahkan bahwa dalam proses pembahasan di Kemenperin, melakukan rapat dan diskusi dengan seluruh stakeholder terkait.
Misalnya, asosiasi industri otomotif nasional yang meliputi Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), Gabungan Industri Alat Mobil dan Motor (GIAMM), serta Perkumpulan Industri Kecil-Menengah Komponen Otomotif (PIKKO).
Selain itu ada juga dari institusi independen seperti Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dan Institut Otomotif Indonesia (IOI).
“Kami juga melakukan pembahasan dengan para peneliti, institusi pendidikan seperti LPEM UI dan ITB, serta pelaku industri lokal di antaranya GESITS, Molina, Aplikabernas dan MAB,” ucap Putu.
Proses Panjang Penyusunan Draf Kendaraan Listik
Sebelum sampai ke Kemenperin, rupanya draf kendaraan listik mampir ke kementerian lainnya. Melalui kesepakatan antar kementerian pada April 2018 lalu di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, pembahasan rancangan Perpres kendaraan listrik yang sebelumnya di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dialihkan pembahasannya ke Kemenperin.
“Karena dalam draf Perpres masih terdapat pasal-pasal khususnya yang terkait dengan Bab mengenai pengembangan industri, yang kami anggap belum sejalan dengan arah dan kebijakan industri otomotif nasional sehingga perlu diselaraskan dengan peraturan dan perundangan yang mengaturnya,” ujarnya.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto sedang lakukan uji coba mobil listrik Mitsubishi (Foto: Kemenperin)
Kemenperin melihat, industri otomotif di Indonesia masih menunjukkan geliat positif dalam upaya meningkatkan kinerjanya di tengah tekanan dinamika perekonomian global. Diharapkan industri otomotif di INdonesia tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan di pasar domestik tapi juga ekspor.
Pada 2017, industri otomotif berkontribusi kepada perekonomian nasional sebesar 10,16 persen. Industri otomotif juga mampu menyerap tenaga kerja langsung sekitar 350 ribu orang. Kemudian untuk tenaga kerja tidak langsung sebanyak 1,2 juta orang. (dna)
Pemerintah Tunjuk Toyota Rancang Draft Regulasi Mobil Listrik