Carmudi Indonesia

Dua Daerah Ini Denda Rp2 Juta Pemillik Mobil yang Tidak Punya Garasi

Jakarta — Penerapan aturan bahwa setiap pemilik mobil harus memiliki garasi kini sudah ditegaskan di Jakarta dan Depok.

mobil parkir

Ada aturan yang mewajibkan pengguna mobil mempunyai garasi. (Foto: Ilustrasi)

Carmudian mungkin sering melihat ada beberapa mobil terparkir di pinggir jalan.

Bahkan, ada juga pengguna mobil parkir sembarangan di luar rumah orang lain yang tentu mengganggu kenyamanan pemilik rumah tersebut.

Hal-hal ini yang mungkin menjadi alasan adanya aturan wajib memiliki garasi bagi pengguna mobil.

Di DKI Jakarta, aturan tersebut sebenarnya sudah ada lebih dulu.

Aturan ini tertuang di dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi.

Detailnya pasal 140 sebagai berikut:

Peraturan di Depok

Di Depok, peraturan pengguna mobil wajib memiliki garasi diatur dalam Pasal 34A dan 34B Peraturan Daerah Kota Depok No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.

Carmudi telah rangkum detail aturan ini.

Aturan wajib mempunyai garasi di Depok. (Foto: Ilustrasi)

Pasal 34A

Pasal 34B

Pada pasal ini, dijelaskan sanksi administratif bagi yang melakukan pelanggaran terkait dengan kewajiban mempunyai atau menguasai garasi seperti tertulis dalam pasal 34A.

Sanksi ini berupa peringatan tertulis dan denda administrasi yang mencapai Rp2 juta.

Penulis: Nadya Andari
Editor: Dimas

Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini! 

Exit mobile version