Fasilitas Pengujian Emisi Euro4 untuk Kendaraan Diesel Telah Siap

Jakarta – Penerapan standar emisi gas buang Euro4 untuk kendaraan diesel di Indonesia diundur hingga 2022. Meski demikian, persiapan serta pengembangan infrastruktur fasilitas pengujian emisi gas buang Euro4 terus berjalan.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menilai infrastruktur fasilitas pengujian Euro4 untuk kendaraan diesel sangat penting. Hal ini sejalan dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O, atau lebih dikenal dengan Standar Emisi Euro4 pada 2017 lalu.
Dalam peraturan tersebut, bahan bakar bensin yang digunakan kendaraan memiliki kadar angka oktan (RON) minimal 91. Sedangkan untuk kendaraan diesel memiliki kadar cetane number (CN) minimal 51.
“Peraturan tentang penggunaan bahan bakar berstandar Euro4 untuk kendaraan berbahan bakar bensin sudah dijalankan sejak 2018. Adapun untuk kendaraan berbahan bakar diesel, tengah dipersiapkan untuk segera dapat diimplementasikan,” ungkap Menhub Budi dalam akun instagram pribadinya.
Dirinya menambahkan, saat ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyediakan fasilitas pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor berbahan bakar bensin sesuai standar Euro4. Fasilitas pengujian berada di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) di Bekasi. Begitu juga dengan fasilitas pengujian emisi Euro4 untuk kendaraan diesel yang siap dioperasikan.
“Infrastruktur pengujian baku mutu emisi gas buang Euro4 untuk kendaraan diesel pun sudah ada, dan terus kami kembangkan. Kami berupaya agar ketika peraturan untuk kendaraan diesel ini diterapkan, infrastruktur pengujian baku mutu emisi gas buang Euro4 makin baik, dan lebih siap,” pungkas Budi.
Alasan Penerapan Euro4 Bagi Kendraan Diesel Diundur
Seharusnya penerapan standar emisi gas buang Euro4 untuk kendaraan diesel berlaku April 2021. Akan tetapi melihat kondisi sekarang ini, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menunda kebijakan tersebut.
Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Dasrul Chaniago kepada Carmudi akhir Juni lalu mengatakan, permohonan penundaan telah disampaikan oleh GAIKINDO. Penundaan tidak hanya karena pandemi Covid-19, setidaknya ada tiga alasan lainnya.
“Pertama para ahli atau teknisi dari luar Indonesia yang mengembangkan beberapa komponen mesin harus pulang ke negaranya masing-masing dan belum diketahui kapan akan kembali lagi ke Indonesia. Lalu kedua ada komponen mesin di atas 3,5 ton harus diuji ke luar negeri. Nah, di masa pandemi Covid-19 ini cara mengirimnya bagaimana? Belum bisa dikirim,” ungkap Dasrul Jumat (26/6/2020).
“Uji emisi Euro4 mesin 3,5 ton ke atas tidak di dalam negeri, karena di sini hanya bisa menguji mesin yang beratnya di bawah itu. Belum lagi nanti di negara asal pabrikan uji emisinya harus antre. Jadi untuk mengejar tahun depan itu sulit,” lanjutnya kepada Carmudi.
Sedangkan alasan ketiga, lanjut Dasrul, penjualan kendaraan komersial di tengah pandemi virus corona sekarang ini mengalami kemerosotan. Sehingga apabila Euro4 untuk kendaraan diesel berlaku efektif tahun depan, dikhawatirkan stok kendaraan yang masih di bawah standar Euro4 bisa saja terbengkalai.
Sementara itu, Yohannes Nangoi selaku Ketua Umum GAIKINDO mengatakan jika implementasi Euro4 kendaraan diesel berlaku tahun depan waktunya sangat sempit sekali. Apalagi uji emisi kendaraan memakan waktu lama.
“Perlu diketahui setelah kendaraan ini siap Euro4 maka harus dilakukan uji tipe di Kementarian Perhubungan dan itu membutuhkan waktu yang cukup lama. Ada begitu banyak kendaraan yang harus dilakuan uji tipe, homologasi dan segala macam, ini tentunya menjadi sangat terbatas waktunya,” tuturnya.
Penulis: Santo Sirait
Editor: Dimas
Baca Juga: