Berita

Ganjil Genap di Jakarta Tidak Diberlakukan saat Lebaran 2022

Jakarta — Polda Metro Jaya menetapkan aturan ganjil genap di tempat-tempat wisata di Jakarta ditiadakan saat libur lebaran mulai 29 April—8 Mei 2022.

“Kita putuskan saat libur lebaran nanti, tidak ada ganjil genap di tempat wisata Jakarta,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (26/4/2022) kemarin.

Ganjil Genap Depok

Aturan ganjil genap ditiadakan selama lebaran 2022. (Foto: NTMC Polri)

Dilansir dari situs resmi NTMC Polri, ada beberapa tempat wisata yang tidak diberlakukan sistem ganjil genap selama libur lebaran 2022 yaitu Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Ragunan, Monas, Kota Tua, dan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Mengenai pembatasan jumlah pengunjung di tempat wisata ini, Kombes Sambodo menyampaikan hal tersebut menjadi kewenangan Pemprov DKI Jakarta.

“Persentase jumlah pengunjung yang akan dibatasi apakah 50 atau 75 persen, kewenangan ada di Pemprov DKI. Tapi, jalan menuju tempat wisatanya tidak ada lagi ganjil genap,” jelasnya.

Selain itu, Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta turut menetapkan aturan ganjil genap di 13 ruas jalan Jakarta ditiadakan pada tanggal yang sama.

Ganjil-Genap Bogor

Ganjil genap tak berlaku di 13 ruas jalan Jakarta saat lebaran 2022. (Foto: Ilustrasi)

Sebagai informasi, peniadaan ganjil genap ini mengacu pada Pergub No. 88 tahun 2019 tentang pelaksanaan ganjil genap yang mengatur bahwa ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.

Berikut ini 13 ruas jalan di Jakarta yang tidak menerapkan aturan ganjil genap pada 29 April—8 Mei 2022.

  1. Jalan M.H. Thamrin
  2. Jalan Jenderal Sudirman
  3. Jalan Sisingamangaraja
  4. Jalan Panglima Polim
  5. Jalan Fatmawati, mulai Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang
  6. Jalan Tomang Raya
  7. Jalan Jenderal S. Parman, mulai Simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
  8. Jalan Gatot Subroto
  9. Jalan M.T. Haryono
  10. Jalan H.R. Rasuna Said
  11. Jalan D.I. Panjaitan
  12. Jalan Jenderal A. Yani, mulai Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
  13. Jalan Gunung Sahari

Penulis: Nadya Andari
Editor: Dimas

Nadya Andari

Memulai karir sebagai Content Writer di Carmudi Indonesia sejak awal tahun 2019. Lulusan Desain Komunikasi Visual yang suka sekali menulis, seperti cerpen, artikel, dan sebagainya.
Follow Me:

Related Posts