Ganjil Genap di Jakarta Tidak Diberlakukan saat Lebaran 2022

Jakarta — Polda Metro Jaya menetapkan aturan ganjil genap di tempat-tempat wisata di Jakarta ditiadakan saat libur lebaran mulai 29 April—8 Mei 2022.
“Kita putuskan saat libur lebaran nanti, tidak ada ganjil genap di tempat wisata Jakarta,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (26/4/2022) kemarin.
Dilansir dari situs resmi NTMC Polri, ada beberapa tempat wisata yang tidak diberlakukan sistem ganjil genap selama libur lebaran 2022 yaitu Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Ragunan, Monas, Kota Tua, dan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Mengenai pembatasan jumlah pengunjung di tempat wisata ini, Kombes Sambodo menyampaikan hal tersebut menjadi kewenangan Pemprov DKI Jakarta.
“Persentase jumlah pengunjung yang akan dibatasi apakah 50 atau 75 persen, kewenangan ada di Pemprov DKI. Tapi, jalan menuju tempat wisatanya tidak ada lagi ganjil genap,” jelasnya.
Selain itu, Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta turut menetapkan aturan ganjil genap di 13 ruas jalan Jakarta ditiadakan pada tanggal yang sama.
Sebagai informasi, peniadaan ganjil genap ini mengacu pada Pergub No. 88 tahun 2019 tentang pelaksanaan ganjil genap yang mengatur bahwa ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.
Berikut ini 13 ruas jalan di Jakarta yang tidak menerapkan aturan ganjil genap pada 29 April—8 Mei 2022.
- Jalan M.H. Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati, mulai Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman, mulai Simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan M.T. Haryono
- Jalan H.R. Rasuna Said
- Jalan D.I. Panjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani, mulai Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
- Jalan Gunung Sahari
Penulis: Nadya Andari
Editor: Dimas