Carmudi Indonesia

Hati-hati, Korlantas Polri Akan Tambah Kamera Tilang Elektronik

Kamera tilang elektronik atau Electronik

Kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan ditambah (Foto: Korlantas Polri)

Jakarta – Mendukung program kerja 100 hari Kapolri baru, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Korlantas Polri berencana menambah kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Peryataan tersebut disampaikan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas ) Polri Irjen Pol Istiono saat mengelar video conference (vicon) bersama para Dirlantas Polda seluruh Indonesia.

Istiono mengatakan bahwa Kapolri menekankan pada bidang penegakan hukum pelangaran lalu lintas harus diubah. Dengan penambahan kamera tilang elektronik bisa memberikan dampak positif kepada pelayanan lalu lintas yang lebih efisien, mudah dan tepat.

“Ini hasil rapat kita, dengan membentuk Satgas ETLE untuk aksi mendukung program 100 hari bapak Kapolri,” ujar Kakorlantas Istiono, seperti dilansir Carmudi dari laman Korlantas Polri, Jumat (29/1/2021).

Nantinya satgas ETLE akan mencanangkan serta meluncurkan pengaplikasian kamera tilang elektronik di sejumlah titik. Pada tahap awal Korlantas Polri akan meresmikan pengoperasian ETLE di tiga Polda yaitu Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Riau.

Kemudian ada juga di empat Polresta, seperti Polresta Jambi, Polresta Gresik, Polresta Balam dan Polresta Padang.

Dalam skema e-Tilang, pengendara yang tidak bayar denda akan diblokir STNK-nya

Total ada 166 kamera tilang elektronik yang akan tersebar di sejumlah jalan raya untuk memantau pergerakan lalu lintas di wilayah Polda dan Polresta tersebut. Peresmian kamera tilang elektronik baru akan dilaksanakan pada Maret 2021.

“Launching (kamera tilang elektronik) akan dipimpin oleh bapak Kapolri,” lanjut Kakorlantas.

Kemudian pada bulan berikutnya akan dilanjutkan pemasangan kamera tilang elektronik di Sumut, Sumsel, Sumbar, Jambi, Kaltim, Kalsel, Bali, Banten, Sulut, Sulsel, NTT dan Kepri. Pemasangan bersamaan dengan persiapan pengamanan arus mudik 2021.

Baca juga

Perbedaan Penegakan Hukum

Kakorlantas menjelaskan ada perbedaan penegakan hukum secara konvensional dengan penegakan hukum ETLE. Cara konvensional, polisi harus turun ke jalan untuk menindak pelanggar lalu lintas.

Sedangkan penegakan hukum dengan sistem kamera tilang bisa mengurangi jumlah personel di lapangan dan pergerakkan lalu lintas akan terawasi 24 jam penuh. Sehingga semua pelanggaran lalu lintas dapat termonitor secara bersamaan, lalu dapat dijadikan bukti valid dalam persidangan.

“Selain itu juga dapat meminimalisir kemacetan, karena tidak melakukan pemberhentian kendaraan di jalan,” pungkas Kakorlantas.

Pada Tilang Elektronik, Surat Tilang Akan Dikirim ke Alamat Pemilik Kendaraan (Foto: Ilustrasi)

Keuntungan penggunaan ETLE antara lain:

 

Penulis: Santo

Editor: Lesmana

 

 

Exit mobile version