Hujan, Berteduh Sembarangan Bisa Ditilang Polisi

Penulis: Dony Lesmana
Jakarta – Jangan lupa sekarang “sedia payung sebelum hujan”, pasalnya saat ini sudah masuk jelang akhir tahun dan sudah mulai musim hujan. Bagi Anda yang keseharian menggunakan sepeda motor jangan lupa membawa jas hujan di begasi sepeda motor.
Hal ini penting, meskipun Anda lupa membawa jas hujan, hindari berteduh dari hujan di tempat yang tidak mengganngu arus lalu lintas. Pasalnya banyak dijumpai saat turun hujun, pengguna sepeda motor memanfaatkan jembatan layang atau flyover sebagai tempat berteduh.
Ini sangat mengganggu pengguna jalan lain yang akan melintas, apalagi bila di waktu bersamaan akan melintas mobil ambulan dalam keadaan darurat yang membutuhkan waktu cepat tiba di rumah sakit.
Perilaku ini dikenakan pelanggaran pasal 282 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ yang akan terkena denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan dua bulan. Hal ini ditegaskan AKBP Budiyanto selaku Kepala Subdit Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas dari Polda Metro Jaya.
Perilaku Disiplin
Masalah ini sudah sangat sering terjadi saat musim hujan, para pemotor tak mengindahkan keselamatan sesama pengguna jalan. Belum lagi ini sudah pasti akan mengundang kemacetan yang panjang.
Menurut Kepala Subdit Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas dari Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, pada prinsipnya hal itu dilarang.
“Perilaku ini sangatlah mengganggu pengguna jalan lain sudah pasti dampaknya macet. Mereka biasanya akan bergerombol tak berturan, tak peduli dengan pengguna jalan lai yang akan melintas,” ujar Budiyanto.
Bila kondisi ini terjadi, Budiyanto menambahkan petugas akan mengimbau dan memerintahkan pemotor untuk meninggalkan lokasi tersebut. Jika hal itu tidak diindahkan maka pengguna akan dikenakan sanksi tilang.
Memang diakui Budiyanto kalau larangan berteduh di bawah jembatan tak efektif. Menurutnya, tingkat disiplin seharusnya dimulai dari diri sendiri, jadi untuk menghidari ini sediakan jas hujan di begasi motor.
Denda Maksimal
Ini yang terkait dengan pelanggaran denda maksimal untuk pelanggaran berdasarkan UU LLAJ No 22 Tahun 2009 dengan mengelompokan subyek pelaku dan bentuk pelanggaran:
1. Setiap Orang Mengakibatkan gangguan pada: fungsi rambu lalu lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2) Rp. 250.000.
2. Setiap Pengguna Jalan Tidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk : Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan. Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3) Rp. 250.000. (Editor: Dony Lesmana)