Berita

Ingat! Crowd Free Night Juga Berlaku di Tangsel

Jakarta — Pembatasan mobilitas dan keramaian saat malam hari atau Crowd Free Night (CFN) juga berlaku di Tangerang Selatan (Tangsel). Tapi ada perbedaan dengan hal serupa yang dilakukan di DKI Jakarta.

Crowd Free Night Tangsel

Penutupan jalan akan dilakukan secara random atau acak setiap harinya. Tergantung dari potensi keramaian muncul di kawasan mana. (Foto: NTMC Polri)

Hal tersebut utamanya terkait pemilihan jalan yang ditutup. CFN di Tangerang Selatan, jalan yang ditutup setiap harinya dapat berubah-ubah. Pihak Kepolisian akan melakukan analisa untuk melihat jalan mana yang berpotensi menjadi tempat keramaian setiap hari.

“Kami akan lakukan penutupan secara random atau acak. Apabila ada kawasan-kawasan yang masih ramai mobilitas atau kerumunan dan banyak melanggar prokes, maka akan kami sterilkan,” kata Kasatlantas Polres Tangerang Selatan AKP Dicky Dwi Priambudi Arief Sutarman, dirangkum dari NTMC Polri, Senin (7/2/2022).

>>>>> Yuk, cek ragam pilihan mobil baru dan bekas berkualitas dari Carmudi di sini!

Adapun jam penutupan jalan dimulai dari pukul 00.00 hingga 04.00 WIB. Dalam laporannya, NTMC Polri menyebut CFN di Tangerang Selatan dimulai sejak Minggu (6/2/2022) sampai waktu yang belum ditentukan.

“Berlaku setiap hari sampai kondisi pandemi Covid-19 kembali mereda,” sambung Dicky.

CFN diberlakukan sebagai respons dari meningkatnya kembali angka penularan Covid-19 terutama setelah kemunculan varian Omicron. Dengan adanya aturan ini, masyarakat diharapkan dapat membatasi mobilitasnya saat malam hari terutama untuk kegiatan yang bersifat non darurat.

“Giat Crowd Free Night ini dilaksanakan untuk memutus penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Tangsel,” kata Dicky.

Penutupan jalan

Penutupan jalan di DKI Jakarta dalam rangka CFN sudah ditentukan sebelumnya. (Foto: NTMC Polri)

Berbeda dengan DKI Jakarta

Dikabarkan sebelumnya, Polda Metro Jaya juga menerapkan CFN di kawasan di DKI Jakarta sejak hari Minggu lalu.

Informasi terbaru, CFN DKI Jakarta berlaku di kawasaan Sudirman-Thamrin, Asia Afrika, Senopati-Gunawarman, SCBD, seputaran Monas, kawasan Kemang, kawasan PIK dan Danau Sunter, kawasan Kota Tua, serta kawasan BKT.

>>>>> Yuk, cek ragam pilihan mobil baru dan bekas berkualitas dari Carmudi di sini!

Penulis: Mada Prastya
Editor: Dimas

Mada Prastya

Bergabung sebagai penulis di Carmudi Indonesia sejak Februari 2021. Menyukai kendaraan roda dua karena simpel, cepat, dan memberi rasa kebebasan dalam berkendara. Email: mada.prastya@icarasia.com

Related Posts