Ingat, Sabuk Pengaman Pada Mobil Bukan Didesain untuk Anak Balita

Penulis: Santo Evren Sirait
Jakarta – Tanpa disadari banyak orang tua yang hanya memikirkan keselamatan pribadi ketimbang anggota keluarganya terutama pada balita atau bayi ketika sedang berkendara. Biasanya balita diletakkan begitu saja di bangku penumpang baris kedua atau pertama.
Parahnya lagi rata-rata mereka tidak memakaikan sabuk pengaman kepada anaknya. Kalaupun di pakai itu hanya sekedarnya saja tidak memperhatikan posisi tali sabuk pengaman dengan benar.
Sebenarnya hal tersebut sangat tidak dianjurkan dan sangat berbahaya bila sewaktu-waktu pengemudi melakukan pengereman secara mendadak atau terjadi tabrakan.
Menggunakan sabuk pengaman memang sangat dianjurkan oleh semua penumpang dan pengemudi mobil. Namun yang perlu dicatat adalah sabuk pengaman yang ada di mobil didesain khusus untuk anak usia remaja dan orang dewasa.
Sabuk pengaman tidak didesain untuk anak dibawah umur 5 tahun, oleh karena itu orang tua harus mengeluarkan sedikit biaya untuk membeli bangku khusus bayi atau balita.
“Nah sabuk pengaman sendiri itu tidak di desain untuk anak-anak di bawah lima tahun. Anak-anak di bawah lima tahun mereka harus duduk di belakang (bangku baris kedua). Itu pun harus menggunakan ada baby seat car atau booster seat,” ujar Jusri Pulubuhu, pakar dan penggiat safety driving dan safety riding sekaligus founder Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC) kepada Carmudi, Senin (11/12/2017).
Belum Ada Undang-Undang Di Indonesia
Dalam menggunakan baby seat car atau booster seat ada aturannya. Menurut Jusri semua itu tergantung dari umur anak dan secara fisik kedua barang tersebut memiliki perbedaan.
“Baby seat itu seperti keranjang, saat sudah mulai tumbuh besar anaknya di atas 2 sampai 6 tahun mereka harus menggunakan booster seat. Booster seat itu semacam ganjalan di bawah pantatnya, ketiggian dia naik dan akhirnya sabuk pengaman itu bisa digunakan. Booster seat beda dengan baby seat, baby seat itu mulai dari bucket hingga kursi. Kalau booster seat kaya ganjelan,” ujar Jusri.
Dijelaskannya beberapa pabrikan memang telah mengaplikasikan fitur booster seat pada bangku penumpang sehingga pemilik mobil tidak perlu membelinya lagi.
“Jadi jok bisa otomatis naik ke atas untuk menyikapi anak-anak kecil agar bisa menggunakan sabuk pengaman apalagi sekarang tali sabuk pengaman dapat di atur naik, turun sehingga ketiga digunakan tidak sampai di muka atau persis di bawah telinga,” jelasnya.
Penempatan baby seat jangan sampai salah, Justri menghimbau agar diletakkan membelakangi sopir atau bangku depan. Tujuannya jika terjadi rem mendadak atau tabrakan yang menyebabkan kaca mobil pecah maka si bayi atau balita tidak ikut terpental dan terkena serpihan kaca.
“Dengan begitu prosedur keselamatan berkendara untuk bayi atau balita sudah terakomodir,” ungkap dia.
Dalam undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan hanya mengatur soal pengemudi dan penumpang dewasa saja. Tidak ada yang lebih spesifik mengatur soal posisi duduk anak-anak.
Jusri membandingkan aturan yang ada di luar negeri jauh berbeda dengan di Tanah Air. Di beberapa negara maju ada aturan yang menetapkan posisi duduk yang tepat untuk bayi atau balita dalam kendaraan.
“Undang-undang kita tidak ada mengatur itu, di luar negeriseperti Austria, Inggris, Amerika Serikat dan negara-negara maju lainnya, anak kecil tidak boleh duduk di depan dan harus menggunakan baby seat atau booster seat,” ungkap Jusri.