Ingin Jual Mobil, Lengkapi Dokumen Mobil Anda

Jika Anda ingin menjual mobil yang sudah pernah dipergunakan atau mobil bekas, ada beberapa hal yang patut untuk diperhatikan, salah satunya adalah dokumen mobil. Meskipun terbilang sepele, tapi terkadang Anda tak terlalu memerhatikannya, sehingga harga jual mobil menjadi turun. Bahkan, dalam beberapa kasus akhirnya proses jual beli mobil harus dibatalkan.
Dalam setiap proses jual beli barang, termasuk jual beli mobil, dibutuhkan persiapan yang cukup matang. Hal yang terpenting dalam jual beli mobil adalah kelengkapan surat-surat atau dokumen penunjang. Berikut ini merupakan kelengkapan surat-surat atau dokumen mobil yang diperlukan ketika hendak menjual mobil Anda.
Periksa BPKB secara Teliti dan Rinci
Sebelum melakukan transaksi jual beli mobil, hal pertama yang patut diperhatikan untuk kelengkapan dokumen adalah memeriksa BPKB secara teliti dan rinci. Baca semua informasi yang tertera pada halaman pertama, kedua, dan ketiga. Setiap halaman di BPKB memuat segala sesuatu tentang identitas mobil tersebut. Setelah itu, perhatikan juga No. BPKB dan No. registrasi Polda.
Periksa STNK dan Lembar Pajak
Pada sudut kanan atas lembar STNK terdapat No. STNK, tanggal pengesahan, dan pejabat kepolisian yang bertanda tangan. Pastikan kalau nomor STNK dan tahun pengesahannya sama. Kemudian, perhatikan lembaran pajak secara teliti. Pajak yang dibayarkan akan divalidasi oleh Samsat, di mana terdapat penulisan waktu mulai dari jam pembayaran, tanggal pembayaran, dan jumlah pajak terbayar.
Periksa Faktur, VIN/NIK, serta Form A dari Dirjen Bea dan Cukai
Faktu merupakan surat lahir kendaraan. Faktur wajib dimiliki oleh pemilik kendaraan yang baru. Faktur dibuat empat rangkap oleh ATPM. Satu lembar faktur dipegang oleh diler sebagai bukti penerimaan kendaraan dari produsen (pabrikan), satu lembar dipegang oleh pemilik sebagai tanda bukti pembelian dan kepemilikan mobil baru, dan dua lembar diserahkan ke kepolisian sebagai dasar penulisan BPKB.
Masing-masing faktur tak bisa dipindahkan kepemilikannya, karena tertulis dengan jelas tujuan faktur tersebut. Faktur menjadi surat terpenting, karena jika hilang akan menurunkan harga pasaran mobil secara otomatis. Jika memang diurus tetap bisa, tapi prosesnya sangat merepotkan dan tak akan mendapatkan faktur asli seperti semula, hanya fotokopi faktur yang dilegalisir oleh pihak kepolisian.
Lakukan Pengecekan Fisik di Polda
Setelah semua berkas dokumen sudah dilengkapi, maka langkah terakhir yang harus dilakukan adalah melakukan pengecekan fisik. Pastikan kalau nomor rangka, nomor mesin, dan warna cat mobil tertera sama seperti yang terdapat di BPKB dan STNK. Contohnya Honda Civic tahun 1986/1987, warna merah, pajak hingga 2013.