Site icon Carmudi Indonesia

Jakarta Siaga Banjir, Ini yang Harus Dilakukan Pemilik Sedan

Banjir

Cara aman melewati banjir, jangan sampai lebih dari setengah ban Foto/Gardaoto.

Penulis: Santo Evren Sirait

Jakarta – Belakangan ini hujan deras yang melanda daerah Jakarta dan sekitarnya bahkan beberapa kota di Indonesia. Banjir dan longsor juga terjadi dibeberapa tempat, baik di Jakarta maupun di luar Jakarta.

Bicara banjir, dibeberapa titik di Jakarta tergenang air hingga 100 cm. Tak sedikit kendaraan yang jadi korban mogok saat melintas kawasan banjir baik roda dua maupun roda empat.

Bagi pemilik mobil terutama jenis sedan juga patut waspada, pasalnya mobil sedan memiliki bodi yang sangat dekat dengan aspal. Beda dengan mobil jenis Multi Purpose Vehicle (MPV) dan Sport Utility Vehicle (SUV) yang memiliki ground clearance cukup tinggi.

Radityo Kusumo Santoso, Kepala Bidang Humas dan Publikasi Altis Indonesia Community (Altic) berbagi tips beberapa hal yang perlu dipersiapkan oleh pengendara mobil sedan sebelum melibas genangan air dalam kondisi hujan. Berikut ini penjelasan singkatnya:

1. Saat-saat memasuki musim hujan lebih baik periksa karet wiper apabila sudah getas segera ganti supaya jarak pandang tidak terganggu dan mampu menyapu air kecil di kaca depan mobil dengan baik.

2. Tidak memaksakan untuk menerjang banjir yang ketinggiannya melebihi dari setengah ban.

3. Apabila terjebak banjir, segera mencari lokasi parkir yang tinggi atau jika sudah benar-benar terjebak segera matikan mesin, lalu tutup intake saluran udara dengan plastik agar air tidak masuk ke mesin. “Jangan sekali-kali menghidupkan mesin, apabila mesin mobil sudah kemasukan air maka akan mengakibatkan piston bengkok atau water hammer,” ujar pria yang akrab disapa Radit, itu kepada Carmudi.

4. Cek informasi lewat internet, aplikasi Waze atau aplikasi sejenisnya untuk mengetahui daerah-daerah mana saja yang terkena dampak banjir.

5. Apabila banjir telah surut, lebih baik segera towing mobil ke bengkel terdekat.

Himbauan Kementerian Perhubungan

Sehubungan masuknya periode musim hujan, Kementerian Perhubungan lewat akun Twitter resminya @Kemenhub RI mengimbau supaya pengendara mobil dan motor untuk tetap berhati-hati selama di perjalanan. Selain itu pihaknya juga mengingatkan supaya pengemudi memperlambat laju kendaraan jika melewati genangan air.

“#KawulaModa, perlambat kecepatan kendaraan anda saat cuaca hujan dan jika akan melewati genangan air. Sebab, keadaan setelah hujan turun dapat menjadi titik paling rawan, karena jalanan menjadi licin,” tulis akun tersebut.

Himbauan dari Kementerian Perhubungan sangat berdasar karena diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 116 ayat 2 C yang berisi.

(1) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya sesuai dengan Rambu Lalu Lintas.

(2) Selain sesuai dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengemudi harus memperlambat
kendaraannya jika: c. cuaca hujan dan/atau genangan air. (dol)

Exit mobile version