Sepeda motor

Jawaban Mengapa Vespa Tidak Pernah Kena Tilang

Mengapa Vespa Tidak Pernah Kena Tilang

Vespa keluaran tahun lawas masih memiliki banyak penggemar. (Foto: Unsplash/William Jones)

Jakarta – Tak sedikit orang bertanya-tanya mengapa Vespa tidak pernah kena tilang. Walau pertanyaan itu terdengar sepele, namun ternyata bukan hal mudah untuk menjawabnya.

Banyak orang yang penasaran untuk mencari jawaban. Bahkan beberapa di antaranya sampai membawa topik ini ke ruang diskusi publik.

“Benarkah motor jenis vespa tidak bisa ditilang polisi? Jika iya, kenapa semua orang tidak menggunakannya?” tanya seorang warganet di forum Quora.

Pertanyaan itu menuai banyak jawaban dari warganet lain yang mencurahkan opininya. Ada juga mereka yang menceritakan pengalaman pribadinya.

Dari penelusuran Carmudi, ternyata hal ini ada kaitanya dengan sejarah dan spesifikasi motor Vespa pada masa awal kemunculannya di Indonesia.

Itu artinya, Vespa “anti tilang” ini lebih kepada model-model klasik. 

Baca Juga: 

PT Danmotor

Deretan Vespa yang dipasarkan PT Danmotor Vespa Indonesia. (Foto: Google)

Isi Konten

Sejarah Vespa di Indonesia

Menurut literatur, Vespa sendiri pertama kali masuk ke Indonesia sekitar 1965, atau 19 tahun setelah brand itu berdiri di Italia.

Gunung Slamet dan The East Asiatic Company dikenal sebagai dua di antara beberapa perusahaan yang mengimpor Vespa ke Indonesia. Model-model yang ditawarkan saat itu di antaranya Vespa Sprint dan Vespa Super.

Tapi bisa dipastikan tidak ada yang mengalahkan antusiasme masyarakat terhadap Vespa Kongo. Vespa ini merupakan hadiah pemerintah buat tentara Indonesia yang bertugas untuk Kontingen Garuda.

Vespa baru memiliki agen pemegang merek resmi di Indonesia pada tahun 1977 bernama PT Danmotors Vespa Indonesia.

Selain dua model yang sudah disebutkan, jenis Vespa lain yang ikut dipasarkan adalah Vespa Special dan Vespa Exclusive.

Konsumen menyukai Vespa karena berbagai alasan, salah satunya desain yang unik. Terlihat cantik dan simpel. Bahkan saking simpelnya, sampai-sampai tak memiliki lampu sein.

Lho, memangnya diperbolehkan?

Vespa Klasik Tidak Dilengkapi Lampu Sein

Iklan Vespa tua menunjukkan tidak adanya lampu sein dan kaca spion pada model lama. (Foto: IG Rayuan Iklan)

Alasan Mengapa Vespa Tidak Pernah Kena Tilang

Para pengguna Vespa klasik sendiri sudah tak asing dengan anggapan Vespa adalah motor “anti tilang”. 

“Pernah dengar, sih, kalau naik Vespa klasik enggak bakal ditilang. Tapi beli Vespa bukan karena itu, karena memang suka klasik,” terang pemilik Vespa asal Bogor berinisial NA yang saat ini punya tiga Vespa klasik. Dua di antaranya Vespa PX dan satu lagi adalah Vespa Super.

Menurutnya, sebenarnya ada yang salah dengan anggapan Vespa itu “anti tilang”. 

“Kalau ada Vespa klasik yang distop karena enggak pakai lampu sein atau spionnya cuma satu, memang bawaan pabriknya kayak gitu, bukan kita lepas sendiri.”

Meski belum menjawab sepenuhnya, keterangan tersebut sedikit membawa titik terang alasan mengapa Vespa tidak pernah kena tilang. Setidaknya untuk model-model keluaran tahun tua. 

Rupanya, beberapa model Vespa lama memang tidak memiliki kelengkapan berkendara sekomplit motor-motor modern sekarang. 

Menurut catatan, Vespa baru membekali produknya dengan lampu sein pada tahun 1977. Produk tersebut adalah Vespa jenis PX. Itupun lampu sein hanya terdapat di bagian depan kendaraan.

Jadi untuk jenis Vespa yang lebih tua, misalnya Super, PTS, atau Primavera bisa dipastikan tidak memiliki kelengkapan ini.

“Mungkin bingung juga apa yang mau ditilang. Memang nggak ada sein dan spion dari sananya.”

Tapi jangan coba-coba untuk berkendara tanpa lampu sein dengan motor-motor yang lebih modern, karena sudah pasti hal tersebut melanggar aturan lalu lintas yang bisa berujung tindakan tegas dari petugas.

Pada produk-produk terbarunya pun Vespa melengkapi skuternya dengan kelengkapan berkendara yang komplit sesuai peraturan.

Penjelasan Pihak Kepolisan

Pihak Kepolisian sendiri berkomitmen untuk selalu menegakkan peraturan lalu lintas sesuai undang-undang yang ada. Hal ini termasuk tidak melakukan pandang bulu terhadap jenis kendaraan tertentu.

Ketika ditanya apakah benar Vespa klasik tidak pernah kena tilang, hal tersebut dibantah dengan tegas.

“Tidak ada perkecualian,” tegas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo ketika dihubungi Carmudi, Senin (8/2/2021).

Dirinya menyebut semua pengendara bisa saja diberi sanksi jika melanggar peraturan di jalan raya.

“Setiap kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas bisa ditilang.” 

Untuk hal itu, kepada pengguna kendaraan secara luas dirinya menghimbau agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas. Termasuk melengkapi kendaraannya dengan kelengkapan berkendara dan surat-surat yang semestinya.

“Patuhi aturan lalu lintas, lengkapi kendaraan agar laik jalan, dan lengkapi dengan surat-surat kendaraan yang sah.”

Baca Juga: 

Polisi Lalu Lintas

Menurut pihak Kopolisian tidak ada pengecualian terhadap penegakan peraturan di jalan raya. (Foto: Unsplash/Tusik Only)

Sanksi dan Denda Pelanggaran Lalu Lintas

Penting diingat pelanggaran lalu lintas itu sendiri bukan sebatas tidak menggunakan spion atau lampu sein. Masih banyak lagi yang lainnya dan setiap pelanggaran sudah barang tentu memiliki sanksi masing-masing.

Contoh pelanggaran dan sanksinya bisa dilihat di bawah ini sebagaimana dirangkum dari halaman situs web resmi Polri.go.id yang diakses, Sabtu (13/2/2021).

Agar lebih mudah dipahami, jenis pelanggaran yang dicantumkan khusus untuk kendaraan roda dua.

Adapun aturan yang mendasari peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009.

Pasal 281 – Pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal empat bulan atau denda maksimal Rp1.000.000.

Pasal 288 ayat 2 – Memiliki SIM tapi tidak bisa menunjukkannya ketika razia bisa dikenakan sanksi kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Pasal 280 – Kendaraan bermotor tanpa plat nomor bisa dipidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Pasal 285 ayat 1 – Pengendara sepeda motor yang tak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot bisa dipidana kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Pasal 287 ayat 1 – Setiap pengendara yang melanggar rambu-rambu lalu lintas bisa dipidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Pasal 287 ayat 5 – Pengendara yang melanggar batas kecepatan tertinggi atau terendah bisa dipidana maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Pasal 288 ayat 1 – Pengendara yang tidak memiliki STNKB (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor bisa dipidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Pasal 291 ayat 1 – Pengendara sepeda motor atau penumpang yang tidak menggunakan helm bisa dipidana kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Pasal 293 ayat 1 – Tidak menyalakan lampu saat malam hari bisa dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Pasal 293 ayat 2 – Sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari bisa dipidana kurungan maksimal 15 hari atau denda maksimal Rp100.000.

Pasal 294 – Pengendara motor yang berbelok atau balik arah tanpa menyalakan lampu sein bisa dipidana maksimal satu bulan kurungan atau denda maksimal Rp250.000.

Mengapa Vespa Tidak Pernah Kena Tilang

Harga Vespa klasik tak jauh berbeda dengan sejumlah motor baru. (Foto: IG Rayuan Iklan)

Harga Vespa Klasik Masih Tinggi

Ada anggapan yang mengatakan salah satu alasan Vespa klasik tidak pernah ditilang karena nilainya  secara ekonomi tidak begitu tinggi. Selain tidak mendasar, faktanya justru sebaliknya.

Melihat ke pasar motor bekas, harga Vespa klasik banyak yang setara dengan motor baru. Contohnya, Vespa Super keluaran tahun 1976 dengan surat-surat lengkap, harganya bisa ada di angka Rp15 juta. Itu artinya sama dengan harga baru Honda Revo X.

 

Penulis: Mada Prastya

Editor: Dimas

Mada Prastya

Bergabung sebagai penulis di Carmudi Indonesia sejak Februari 2021. Menyukai kendaraan roda dua karena simpel, cepat, dan memberi rasa kebebasan dalam berkendara. Email: mada.prastya@icarasia.com

Related Posts