Sumber informasi

Jenis-Jenis Plat Nomor Mobil Listrik, Ada Apa Saja?

Plat nomor mobil listrik memiliki perbedaan dengan yang digunakan pada mobil konvensional. Hal ini utamanya terdapat pada garis biru yang berada di bagian bawahnya.

Salah satu tujuan perbedaan ini ialah untuk memudahkan petugas kepolisian melakukan identifikasi di jalan raya.

Plat Nomor Mobil Listrik

(Foto: Carmudi)

Pasar otomotif Indonesia makin ramai dengan kehadiran mobil listrik.

Terbaru adalah Wuling Motor yang menghadirkan mobil listrik mungil bernama Air ev.

Sebelumnya, beberapa model dari merek besar juga sudah resmi dijual di Indonesia. Contohnya Nissan Leaf, MINI Electric, atau Hyundai Ioniq 5 yang merupakan mobil listrik kelahiran Tanah Air.

Bukan hanya di sisi agen pemegang merek, tapi pemerintah pun berupaya melakukan percepatan program mobil listrik.

Salah satu upayanya melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Di dalamnya disebutkan pemerintah akan memberikan insentif kepada perorangan yang menggunakan mobil KBL berbasis baterai.

Isi Konten

Perbedaan Plat Nomor Mobil Listrik dan Mobil Biasa

Dilihat dari fisik kendaraannya, wujud mobil listrik boleh dibilang sama saja dengan mobil konvensional yang menggunakan mesin pembakaran internal.

Kecuali di mata mereka yang benar-benar paham otomotif atau hafal betul model-model mobil listrik.

Oleh karena itu, dirasa perlu adanya pembeda antara mobil listrik dan mobil biasa, maka lahirlah plat nomor khusus yang memiliki garis biru di bagian bawahnya.

Kenapa plat mobil listrik dan mobil biasa harus dibedakan?

Untuk “memancing” lebih banyak masyarakat menggunakan mobil listrik maka pemerintah memberikan beberapa keistimewaan.

Salah satu yang cukup menarik bagi konsumen di Ibu Kota adalah kekebalan terhadap aturan ganjil genap.

Saat ini aturan ganjil genap di DKI Jakarta berlaku di 26 ruas jalan setiap hari kerja pada pagi hari (06.00—10.00 WIB) dan sore hari (16.00—21.00 WIB).

Keunggulan Hyundai Ioniq 5

(Foto: Hyundai)

Pengguna mobil listrik tidak perlu memusingkan peraturan ini karena bisa melintas di mana saja dan kapan saja.

Agar petugas kepolisian lebih mudah untuk mengidentifikasi mobil listrik maka diterbitkan plat nomor yang menggunakan garis biru di bagian bawahnya. 

Bukan tanpa dasar, hal ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019.

Dalam pasal 4, mobil listrik diikutsertakan sebagai salah satu jenis kendaraan yang kebal aturan ganjil genap.

Sama halnya seperti mobil ambulans, mobil pemadam kebakaran, atau mobil presiden.

Dengan adanya perbedaan pada plat nomor yang digunakan oleh mobil listrik, hal ini juga akan memudahkan analisa hasil rekaman kamera-kamera Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) alias tilang elektronik.

Jenis-jenis Plat Nomor Mobil Listrik

Plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) mobil listrik itu sendiri memiliki beberapa jenis.

Selama ini masyarakat luas mungkin lebih banyak melihat jenis plat dengan warna dasar hitam dan garis biru di bawahnya.

Plat semacam ini digunakan untuk mobil listrik atau motor listrik pribadi alias milik perorangan.

Selain itu, masih ada beberapa jenis plat nomor lainnya:

  • Warna dasar kuning dengan garis biru untuk kendaraan umum
  • Warna dasar putih dengan garis biru untuk STCK
  • Warna dasar merah dengan garis biru untuk kendaraan dinas
  • Warna dasar hijau dengan garis biru untuk kawasan tertentu
  • Warna dasar hitam dengan garis biru untuk kendaraan pribadi

Plat Nomor “Pilihan” Punya Garis Biru di Samping

Belakangan diketahui garis biru pada plat nomor mobil listrik bukan hanya terdapat di bagian bawah saja. Namun, ada juga yang berada di sisi samping plat nomor.

Desain semacam ini boleh dibilang merupakan sebuah keistimewaan untuk plat nomor pilihan.

Seperti diketahui, masyarakat umum sebenarnya bisa saja memilih kombinasi angka yang terdapat pada plat nomornya.

Walaupun untuk itu artinya harus merogoh kocek lebih dalam. Praktik pilih-pilih plat nomor itu sendiri bukan sesuatu yang ilegal atau melanggar hukum.

Sebab ada landasan peraturannya dan termasuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

mobil listrik genesis

Cara Buat Plat Nomor Mobil Listrik

Implementasi plat nomor mobil listrik dengan garis biru baru dilakukan pada tahun 2020. Sebelumnya, mobil listrik masih menggunakan plat nomor yang sama dengan mobil biasa.

Hal ini juga berlaku untuk motor listrik yang keluar sebelum tahun 2020. Pertanyaannya, apakah kendaraan-kendaraan seperti itu bisa mendapatkan plat nomor baru dengan garis biru?

Dalam suatu pemberitaan tahun 2020, Kepala Urusan (Kaur) Standarisasi STNK Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri AKP Fajar Dwi Hanto menjelaskan penggantian tersebut mungkin saja dilakukan.

Namun, sayangnya ia tak menjelaskan secara detail tahap-tahap dan syaratnya.

Dapat diasumsikan penggantian plat nomor tersebut dilakukan di kantor Samsat yang memang menjadi tempat untuk urusan-urusan administratif kendaraan.

Selain cara tersebut, pengguna mobil listrik atau motor listrik keluaran sebelum 2022 juga bisa menunggu masa penggantian plat nomor 5 tahunan tiba.

Plat nomor yang akan didapat otomatis mengikuti model terbaru yang sudah dilengkapi dengan garis biru di bagian bawahnya.

Dijelaskan, syarat utama untuk mendapatkan plat nomor tersebut adalah kendaraannya harus benar-benar mobil listrik berbasis baterai alias Battery Electric Vehicle (BEV), bukan hybrid.

Diler Mobil Hyundai

(Foto: Santo/Carmudi)

Berapa Pajak Tahunan Mobil Listrik?

Dengan insentif-insentif yang diberikan oleh pemerintah, pajak mobil listrik tergolong murah dibandingkan dengan pajak mobil biasa. 

Sebagai contoh, berdasarkan penelusuran Carmudi, besarnya pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mobil listrik Hyundai Ioniq 5 adalah sekitar Rp1,1 jutaan.

Selain itu, mobil listrik juga dibebaskan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang biasanya jumlahnya cukup besar.

Walau begitu, besarnya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk mobil listrik tetap sama dengan mobil konvensional.

Berapa Harga Mobil Listrik di Indonesia?

Harga mobil listrik di Indonesia paling murah sekitar Rp250 jutaan. Mobil yang dimaksud adalah Wuling Air ev.

Mobil listrik ini menjadi yang termudah di segmen kendaraan BEV saat ini. Sebelumnya kehadirannya, mayoritas mobil listrik dijual dengan harga Rp600 jutaan.

Besarnya angka tersebut masih tergolong mahal untuk pasar Indonesia. Sebab seperti diketahui mobil yang laris di Tanah Air kebanyakan memiliki harga jual sekitar Rp300 jutaan.

Kenapa bisa mahal? Tak lain karena teknologi baterai mobil listrik masih sangat terbatas. Para pabrikan mengakui bahwa harga baterai mobil listrik nilainya bisa setengah dari harga mobil itu sendiri.

Wuling Air ev 2022

(Foto: Wuling)

Kesimpulan

Demikianlah ulasan mengenai plat nomor mobil listrik dan fakta-fakta lain mengenai mobil ramah lingkungan tersebut.

Akan tiba waktunya industri otomotif Indonesia beralih ke elektrik secara menyeluruh. Karena itu, pasti akan terdapat perubahan-perubahan termasuk dalam hal peraturan.

Penggantian desain plat nomor tersebut boleh dibilang hanya secuil dari perubahan-perubahan yang akan terjadi ke depannya.

Penulis: Mada Prastya
Editor: Dimas

Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini! 

Download Carmudi di Google Play Store Download Carmudi di App Store

Mada Prastya

Bergabung sebagai penulis di Carmudi Indonesia sejak Februari 2021. Menyukai kendaraan roda dua karena simpel, cepat, dan memberi rasa kebebasan dalam berkendara. Email: mada.prastya@icarasia.com

Related Posts