Jenis-jenis SIM C, Lihat Caranya Naik Golongan CI dan CII

Jenis-jenis SIM C dibagi menjadi tiga, yaitu C, CI, dan CII. Semakin besar kapasitas mesin sepeda motor yang akan dikendarai, dibutuhkan SIM C dengan golongan yang lebih tinggi pula.
Bikers yang taat aturan pasti sudah memiliki SIM C di dompetnya. Sebab dokumen ini merupakan salah satu syarat wajib bagi seseorang yang hendak mengendarai sepeda motor di jalan raya.
Awalnya kita cukup memiliki satu SIM C untuk mengendarai sepeda motor apapun. Maksudnya, SIM C yang dulu tak kenal kapasitas mesin.
Dengan satu jenis SIM C kita bisa mengendarai Honda BeAT bermesin 110 cc hingga moge BMW R 1200 GS dengan sumber tenaga 1.700 cc. Konsep seperti ini memang lebih simpel.
Tapi disadari atau tidak bahwa semakin besar kapasitas mesin sepeda motor, dibutuhkan kepiawaian yang lebih tinggi pula untuk mengendarainya dengan aman.
Mungkin hal inilah yang mendorong Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan penggolong SIM C. Peraturan semacam ini sebenarnya sudah terdengar cukup lama.
Penggolongan SIM C pernah tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) No.9 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Tapi belakangan pembahasan tentang hal itu kembali muncul ke permukaan. Utamanya setelah adanya Perpol No.5 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Carmudian yang ingin melihat isi peraturan tersebut secara menyeluruh bisa mengunduhnya melalui tautan berikut ini.
Dalam peraturan terbaru itu disebutkan jenis-jenis SIM C kembali dibagi menjadi tiga, mulai dari SIM C, CI, dan CII. Intinya semakin besar kapasitas mesin sepeda motor yang akan dikendarai maka dibutuhkan SIM C dengan golongan yang lebih tinggi pula.
Melihat populasi sepeda motor yang beredar di Indonesia sekarang masih dirajai produk bermesin 110 cc sampai 150 cc, mayoritas bikers mungkin cukup memiliki SIM C biasa. Kecuali kalau mau naik kelas ke tunggangan dengan mesin lebih besar.
Isi Konten
Jenis-jenis SIM C (C, CI, CII)
Penjelasan mengenai jenis-jenis SIM C terbaru bisa dilihat dalam pasal 3 Perpol No. 5 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
SIM C
Untuk SIM C biasa sebenarnya tidak ada perubahan peruntukkan dibanding aturan terdahulu. SIM C jenis ini berlaku untuk mengendarai kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc.
Kemungkinan SIM C jenis ini tetap yang paling banyak dibutuhkan oleh pengguna sepeda motor. Bahkan kalau Carmudian memiliki Kawasaki Ninja 250 atau Honda CBR 250 RR sekalipun karena di atas kertas kapasitas mesin kedua motor itu masih berada di angka 249 cc.
SIM CI
Kemudian untuk SIM CI, menurut peraturan tersebut dijelaskan SIM C jenis ini berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc sampai 500 cc.
Selain itu, SIM CI juga dibutuhkan untuk mengendarai sepeda motor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Peruntukkan bagi motor listrik ini menjadi salah satu hal baru dalam peraturan.
SIM CII
Terakhir adalah SIM CII yang berlaku untuk mengendarai sepeda motor bermesin di atas 500 cc dan sepeda motor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Seperti itulah penggolongan jenis-jenis SIM C menurut peraturan Perpol No. 5 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Sebagian dari Carmudian mungkin lantas bertanya-tanya bagaimana cara melakukan peningkatan golongan SIM C biasa ke SIM CI bahkan CII.
Syarat Peningkatan SIM C
Untuk diketahui, peningkatan golongan SIM C dilakukan secara bertahap. Hal itu dijelaskan dalam pasal 6 nomor 4.
Pemegang SIM C bisa melakukan peningkatan ke SIM CI. Kemudian pemegang SIM CI bisa melakukan peningkatan ke SIM CII.
Bukan hanya peningkatan, tapi rupanya juga ada kemungkinan penurunan golongan SIM C.
Untuk hal ini tidak dilakukan harus bertahap. Itu artinya dari SIM CII bisa langsung turun dua tingkat ke SIM C ataupun sebatas CI.
Sayangnya, dalam peraturan ini tak ditemukan penjelasan detail mengenai musabab terjadinya penurunan golongan.
Kemudian syarat yang tak kalah penting untuk diketahui adalah terkait batasan usia.
Batas minimum usia untuk memiliki SIM C biasa adalah 17 tahun. Hal ini sama dengan peraturan terdahulu.
Tapi untuk memiliki SIM CI batas usia minimalnya adalah 18 tahun dan untuk SIM CII adalah 19 tahun.
Adapun persyaratan utama melakukan peningkatan golongan SIM C adalah sebagai berikut:
SIM C ke SIM CI
- Untuk mendapatkan SIM CI syaratnya harus memiliki SIM C yang telah digunakan selama dua belas bulan setelah SIM C tersebut diterbitkan.
SIM CI ke SIM CII
- Untuk mendapatkan SIM CII syaratnya harus memiliki SIM CI yang telah digunakan selama dua belas bulan setelah SIM CI tersebut diterbitkan.
Selebihnya Carmudian bisa mengikuti prosedur yang berlaku di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas).
Carmudian juga mesti tahu Satpas itu sendiri terbagi dalam beberapa kategori, meliputi Satpas Level 1 sampai Level IV.
Pembuatan SIM C dan CI bisa dilakukan di semua level Satpas. Tapi khusus pembuatan SIM CII hanya bisa dilakukan di Satpas Level III dan IV.
Selain itu, peningkatan golongan tidak bisa dilakukan di Satpas Keliling atau yang bisa kita kenal sebagai SIM Keliling. Tapi layanan yang satu ini bisa melakukan perpanjangan masa berlaku semua jenis SIM C.
Kemudian apakah peningkatan SIM C harus melewati proses ujian? Iya, harus. Hal ini dijelaskan dalam pasal 14 mengenai ujian teori dan pasal 18 untuk ujian praktiknya.
Aturan Penandaan SIM

Kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan ditambah (Foto: Korlantas Polri)
Selain berisi tentang golongan atau jenis-jenis SIM C, aturan baru ini juga memuat soal penandaan SIM. Istilah tersebut mungkin masih terdengar asing di telinga masyarakat.
Pada intinya, Polri punya wewenang untuk memberi tanda atau data mengenai pelanggaran terhadap SIM milik seseorang yang melakukan tindak pidana lalu lintas, seperti dijelaskan pasal 33.
Lebih detail, pelanggaran yang dimaksud adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas.
Penandaan itu dilakukan dengan memberikan poin sanksi untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.
Melihat peraturan secara keseluruhan, mekanisme pemberian poin sanksi bisa dilakukan secara manual ataupun elektronik.
Untuk pelanggaran lalu lintas ada tiga jenis poin sanksi yang bisa diberikan, yaitu 5 poin, 3 poin, dan 1 poin. Kemudian untuk kecelakaan lalu lintas ada, 12 poin, 10 poin, dan 5 poin.
Jika seseorang menerima poin yang kalau diakumulasi mencapai 12 maka ia akan dijatuhi penalti 1. Kemudian jika jumlah akumulasi mencapai 18 poin maka ia akan dijatuhi penalti 2.
Pada tahap ini penerima penalti 1 atau 2 tidak bisa melakukan perpanjangan ataupun pembuatan SIM baru. Proses selanjutnya akan melibatkan keputusan pengadilan.
Sip deh, harus semakin hati-hati dalam berkendara kalau begitu!
Baca Juga:
- Catat, Ini Ketentuan Umum untuk Memiliki SIM A Umum hingga SIM CII
- Syarat, Prosedur, dan Biaya Pembuatan SIM C
Penulis: Mada Prastya
Editor: Dimas