Jakarta – Mendukung era elektrifikasi kendaraan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus memperbanyak sebaran Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di berbagai lokasi di Indonesia.
Berdasarkan data Kementerian ESDM pada September 2021, menyebutkan bahwa, SPKLU telah terbangun sebanyak 187 unit. Lokasinya tersebar di 155 titik di seluruh Indonesia.
Jumlah sebaran SPKLU di Indonesia akan terus meningkat di tahun-tahun berikutnya hingga mencapai 25.000 unit pada 2030.
“Kami siapkan dalam percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB),” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana dalam keterangan resminya, Jumat (15/10/2021).
Lebih lanjut dirinya merinci, lokasi stasiun pengisian kendaraan listrik tersebar di pulau Jawa, Pulau Sumatera, dan Pulau Sulawesi.
Di pulau Jawa sendiri, DKI Jakarta menjadi wilayah yang paling banyak dibangun SPKLU. Jumlahnya mencapai 83 unit di 63 lokasi.
Kemudian Jawa Tengah dan DIY sebanyak 18 SPKLU yang tersebar di 16 lokasi, Jawa Barat 29 unit di 29 lokasi, Banten 15 unit di 12 lokasi.
Adapula di Jawa Timur, Bali dan NTB sebanyak 29 unit yang tersebar di 23 lokasi, Sumatera 7 unit di 7 lokasi, dan Sulawesi 6 unit di 5 lokasi.
Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik (SPKLU) Pertamina komersial pertama Resmi Beroperasi (Foto: Pertamina)
“Memang Pulau Jawa masih dominan. Tetapi sudah ada di Sumatera hingga paling timur itu ada di Sulawesi. Ini semua bergerak terus, karena bisnis ini saling tunggu. Pembeli mobil listrik menunggu SPKLU, yang bangun SPKLU menunggu orang beli mobil dulu,” jelas Rida.
Stasiun Penukaran Baterai
Tak cuma fokus membangun SPKLU saja, Kementerian ESDM juga mengebut pendirian Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) demi menunjang infrastruktur KBLBB.
Saat ini SPBKLU sudah dapat ditemui di 86 lokasi di Jakarta dan Tangerang.
Sementara itu, demi mempercepat pembangunan infrastruktur SPKLU Kementerian ESDM telah menetapkan tiga skema bisnis perizinan usaha, yakni provider, retailer, dan kerjasama.
Sedangkan untuk badan usaha SPBKLU hanya diwajibkan memiliki nomor identitas SPBKLU.
Adapun skema provider yang dimaksud adalah badan usaha menyediakan tenaga listrik sendiri kemudian menjual kepada konsumen KBLBB. Untuk skema retailer adalah dengan membeli tenaga listrik dari PT PLN atau Pemegang Wilayah Usaha Lain kemudian menjual atas nama badan usaha sendiri.
Sementara skema kerjasama, yakni sebagai mitra PT PLN atau Pemegang Wilayah Usaha lainnya, hanya diwajibkan memiliki nomor identitas SPKLU.
Baca Juga:
- Tak Lama Lagi Mobil Listrik akan Bermunculan di Indonesia
- 4 Tahun Lagi Mazda Bakal Bawa Mobil Listrik ke Indonesia
Penulis: Santo Sirait