Kasus Tabrak Lari di Bandung, Ini Pelajaran yang Bisa Diambil

Jakarta – Kejadian tabrak lari di Bandung, Minggu (11/7/2021) yang melibatkan mobil sedan berwarna hitam dan sepeda motor menarik perhatian warganet.
Dari kasus tersebut ada baiknya pengemudi kendaraan bermotor mengingat lagi kewajiban yang semestinya dilakukan jika terlibat dalam suatu kecelakaan.
Menurut peraturan yang berlaku, setidaknya ada empat poin yang menjadi kewajiban. Hal ini tertuang dalam pasal 231 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, wajib: (a) menghentikan kendaraan yang dikemudikannya; (b) memberikan pertolongan kepada korban; (c) melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan (d) memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan” Demikian bunyi pasal 231 ayat 1.
Sampai di titik ini sebaiknya Carmudian turut memahami bahwa menolong korban kecelakaan juga ada aturannya, seperti tertulis di pasal 531 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Intinya, peraturan tersebut meminta individu yang hendak menolong korban kecelakaan tidak serta-merta membawa dirinya dalam posisi bahaya. Selain itu, penolong juga harus secara sadar memiliki kemampuan fisik dan keterampilan dalam menolong korban kecelakaan lalu lintas.
Jika tidak memiliki semua itu, maka langkah yang harus diambil adalah melaporkan kejadian ke kantor Polisi terdekat.
Hal ini sejalan dengan isi ayat 2 dari pasal 231 yang berbunyi sebagai berikut:
“Pengemudi kendaraan bermotor yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.”
Kronologi Tabrak Lari Bandung
Sebelumnya beredar video memperlihatkan mobil sedan berwarna hitam dikejar massa. Video tersebut disertai narasi bahwa pengemudi mobil menabrak sepeda motor lalu berusaha kabur karena panik.
Sepeda motor yang ditabrak ikut terseret kurang lebih dua ratus meter. Warga yang melihat kejadian berusaha mengejar mobil.
Bak adegan dalam film action, nampak ada seseorang melompat ke atas bagasi mobil untuk meminta pengemudi berhenti.
Setelah dikelilingi sejumlah pengguna jalan lain akhirnya pengemudi tersebut menghentikan laju kendaraannya.
Dari keterangan pihak kepolisian diketahui tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.
Baca Juga:
- Sanksi Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas, Kena Penalti dan SIM Dicabut
- Tiga Cara Menghindari Kecelakaan Mobil di Jalan Raya
Penulis: Mada Prastya
Editor: Santo Sirait