Berita Mobil Sepeda motor Sumber informasi

Kota Tangerang Punya Tempat Baru untuk Membuat SIM

Tangerang – Agar lebih memudahkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya peserta uji SIM (Surat Ijin Mengemudi) pada Satpas (Satuan Pelaksana Administrasi), diresmikan Gedung Satpas Pembantu Rajeg 1348 oleh Kapolda Banten Brigjen Listyo Sigit Prabowo.

Ini merupakan kerjasama Satpas Polres Kota Tangerang dengan Paramount Land yang ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Kapolda Banten. Dibangun di bilangan Rajeg, Kabupaten Tangerang tepatnya di jalan Raya Rajeg – Pasar Kemis No.53, Desa Mekar Sari Kecamatan Rajeg, Kab. Tangerang, (persis samping Polsek Rajeg).

Kapolda Banten Listyo Sigit Prabowo menjelaskan dibangunnya gedung Satpas SIM di Rajeg sebagai wujud peningkatan layanan pada masyarakat di Kab. Tangerang.

Kapolda Banten Brigjen Listyo Sigit Prabowo

Gedung Satpas Pembantu Rajeg 1348 oleh Kapolda Banten Brigjen Listyo Sigit Prabowo (Tengah). Foto/Carmudi Indonesia.

Karena, dengan luas wilayah yang ada, pelayanan SIM di induk Satlantas Tigaraksa tidak mampu menampung warga Kabupaten Tangerang, yang ada di wilayah utara dan Tengah.

Tempat baru ini melayani Penerbitan SIM A dan SIM C serta Perpanjangan SIM A dan SIM C, termasuk SIM hilang / rusak. Pembuatan ataupun perpanjangan SIM ini juga dilaksanakan secara online terpadu.

Menggunakan One-Gate System

Gedung Satpas Pembantu Rajeg 1348 Satuan Lalu Lintas Polres Kota Tangerang ini dibuat dengan menggunakan One-Gate System. Merupakan sistem satu pintu sehingga peserta uji SIM merasa nyaman dalam melaksanakan setiap tahapan dalam proses penerbitan SIM.

Fasilitas yang ada di Satpas sudah dilengkapi dengan ruang pemeriksaan kesehatan, loket foto. Serta ruang uji teori serta lapangan uji praktek seperti yang ada pada Satpas SIM Mapolres Kota Tangerang.

“Fungsi Lalu Lintas adalah fungsi teknis Kepolisian bidang lalu lintas dan kegiatan Registrasi. Serta identifikasi memegang peranan penting dalam mewujudkan budaya tertib berlalu lintas dalam masyarakat,” ujar Listyo.

Dirinya menambahkan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.

Kehadiran Gedung Satpas Pembantu Rajeg 1348 ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan Sat Lantas Polres Kota Tangerang kepada masyarakat yang telah terintegrasi secara nasional.

“Kami sangat mengapresiasi program Stewardship yang dilakukan oleh pihak Paramount Land. Masyarakat tidak perlu lagi pergi ke Satpas SIM di Mapolres Kota Tangerang untuk membuat SIM,” tambahnya.

Sementara dalam keterangan tertulisnya, Ervan Adi Nugroho, Presiden Direktur Paramount Land, mengutarakan, hal ini juga sebagai salah satu wujud tanggung jawab sosial dan bentuk nyata kepedulian perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat.

“Ini untuk mendukung program kepolisian dalam menegakkan hukum dibidang Lalu Lintas dan Program Tahun Keselamatan Nasional untuk Kemanusiaan,” pungkasnya. (Dol)

Dony Lesmana

Dony Lesman memulai karirnya di dunia jurnalis di Jawa Pos Surabaya 2003. Hijrah ke Jakarta bergabung di majalah Otomotif Ascomaxx dan Motomaxx di 2010. Sempat bergabung di portal berita Sindonews.com di kanal Autotekno hingga 2016 yang mengupas perkembangan otomotif dan teknologi. Terhitung Januari 2017 masuk sebagai tim Journal Carmudi Indonesia yang mengulas dan mempublikasikan berita-berita otomotif terbaru di Indonesia maupun dunia.

Related Posts