Lokasi dan Syarat Penitipan Kendaraan di Polres serta Polsek Depok

Di Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok dan Kepolisian Sektor (Polsek) jajaran menerima penitipan kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil milik warga. Simak lokasi dan syarat yang mesti diketahui agar bisa menitipkan kendaraan saat momen mudik Lebaran 2025.
Mudik adalah tradisi tahunan yang sangat dinantikan oleh banyak masyarakat di Indonesia. Umumnya mudik dilakukan oleh sebagian besar masyarakat saat Hari Raya Idul Fitri. Sebab di hari tersebut menjadi salah satu momen yang tepat untuk berkumpul bersama keluarga. Terlebih pemerintah menerapkan cuti bersama sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri, sehingga hari libur semakin panjang.
Baca Juga: Bridgestone Beberkan Tips Mudik Sekaligus Promo Pembelian Ban
Seperti di tahun ini, sudah pasti akan banyak orang melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman untuk berkumpul dengan keluarga. Namun, ada juga yang memanfaatkan libur Hari Raya Idul Fitri untuk mengunjungi dan menginap di tempat wisata.
Namun, salah satu tantangan terbesar bagi mereka yang tidak membawa kendaraan pribadi untuk mudik maupun berlibur dalam waktu yang lama, mungkin akan merasa khawatir bila meninggalkan sepeda motor atau mobil di garasi rumah.
Oleh karena itu penitipan kendaraan menjadi solusi praktis dan aman selama mudik maupun berlibur.
Isi Konten
Penitipan Kendaraan di Polres dan Polsek
Meninggalkan kendaraan di rumah bisa saja dilakukan apabila ada kontrol rutin dari satuan pengamanan yang ada di komplek perumahan. Bisa juga menitipkannya ke tetangga yang memang tidak melakukan banyak aktivitas di luar rumah selama libur Lebaran.
Alternatif lain, Carmudian dapat melakukan penitipan kendaraan di Polres atau Polsek yang dekat dengan rumah Anda. Pihak kepolisian secara terbuka akan menerima permintaan untuk menitipkan kendaraan, seperti yang diterapkan oleh Polres Metro Depok beserta Polsek jajaran.
Polres Metro Depok menyediakan layanan dan tempat penitipan sepeda motor dan mobil bagi masyarakat yang ingin mudik dan meninggalkan kendaraannya. Inisiatif ini dihadirkan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat khususnya warga Depok yang mudik Lebaran 2025.
Kapolres Metro Depok, Kombes Abdul Waras dalam keterangan resminya yang dikutip Carmudi dari situs web Pemda Depok, menyampaikan telah memberi arahan kepada seluruh jajaran kepolisian, termasuk Polsek yang ada di Depok agar menyediakan area untuk penitipan kendaraan bagi warga.
“Layanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang hendak mudik agar lebih tenang dan nyaman meninggalkan kendaraannya selama periode libur Lebaran 2025,” ujar Abdul.
Dirinya menegaskan tidak ada batasan kuota untuk penitipan kendaraan selama area yang disediakan mampu menampung sepeda motor atau mobil warga.
Syarat Penitipan Kendaraan di Polres atau Polsek
Mengenai syarat penitipan kendaraan di Polres atau Polsek Depok cukup mudah. Pemilik kendaraan hanya perlu menunjukkan atau menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), identitas kendaraan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta Memberikan nomor telepon yang aktif.
Baca Juga: Yamaha Siapkan 121 Bengkel Jaga Selama Libur Lebaran
Bagi masyarakat yang menitipkan kendaraan diimbau untuk menutup kendaraan dengan selimut atau sarung khusus untuk sepeda motor atau mobil. Mengingat cuaca saat ini tidak menentu, sesekali panas terik, kadang mendung, bahkan hujan.
Manfaat menutup kendaraan dengan selimut atau sarung untuk mencegah terjadinya baret pada kendaraan, melindungi cat kendaraan dari sinar matahari dan air hujan, serta menjaga kebersihan bodi sepeda motor maupun mobil.
Lokasi Penitipan Kendaraan
Bagi masyarakat yang ingin menitipkan kendaraannya di Polres atau Polsek yang ada di Depok, berikut ini lokasinya yang bisa dijadikan rujukan:
- Polres Metro Depok
Jl. Margonda No.14, Depok, Kec. Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat 16431
Telepon: (021) 77202414
- Polsek Cimanggis
Jl. Raya Jakarta-Bogor No.KM. 33, Curug, Kec. Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat 16952
Telepon: (021) 8741483
- Polsek Sukmajaya
Jl. Bahagia Raya No.1, Abadijaya, Kec. Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat 16417
Telepon: (021) 77828934
- Polsek Pancoran Mas
Jl. Raya Sawangan No.41, Mampang, Kec. Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat 16433
Telepon: (021) 7520529
- Polsek Beji
Jl. H. Asmawi No.23, Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat 16421
Telepon: (021) 7520532
- Polsek Cinere
Jl. Cinere Raya, Cinere, Kec. Cinere, Kota Depok, Jawa Barat 16514
Telepon: (021) 7544891
- Polsek Bojongsari
Jalan Cinangka No. 35, Sawangan, Serua, Kec. Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat 16517
Telepon: (021) 7496869
- Polsek Bojonggede
Jl. H. Abdul Halim, Kedung Waringin, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16923
Telepon: (021) 8781742
- Polsek Tajurhalang
Jl. Raya Tonjong Jl. Kp. Gn., RT.01/RW.10, Tonjong, Kec. Tajur Halang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16320
Telepon: (0251) 8551283.
Baca Juga: Harga LMPV Bekas Tahun Muda Menggiurkan Buat Mudik
Waktu pelayanan dari penitipan kendaraan dibuka mulai H-7 sampai H+7 Lebaran 2025.
Bagi masyarakat yang memanfaatkan layanan penitipan kendaraan di Polres atau Polsek tidak dipungut biaya alias gratis.
Penitipan kendaraan tidak cuma diselenggarakan oleh Polres atau Polsek di Depok, layanan ini juga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat di kantor posisi yang ada di berbagai daerah, seperti Jakarta, Tangerang, Cilegon, Lampung, Sawahlunto, Jepara, Klaten, Bener Meriah, Kupang, dan sebagainya.
Keuntungan Memanfaatkan Layanan Penitipan Kendaraan
Tentu ada banyak keuntungan yang bisa dirasakan oleh pemilik sepeda motor atau mobil bila menitipkan kendaraannya di tempat yang tepat, salah satunya di Polres ataupun Polsek.
Keamanan Terjamin
Salah satu alasan utama mengapa penitipan kendaraan di kantor polisi merupakan pilihan yang tepat, karena keamanannya terjamin.
Menitip kendaraan di Polres atau Polsek dijaga oleh aparat kepolisian yang memiliki kewajiban untuk menjaga ketertiban dan keamanan. Hal ini memberikan rasa aman dan nyaman bagi pemilik kendaraan karena kendaraan akan dijaga oleh petugas yang berkompeten dan memiliki wewenang.
Tanpa Dikenakan Biaya
Beberapa Polres dan Polsek menyediakan layanan penitipan kendaraan secara gratis, terutama untuk tujuan mudik atau menjaga kendaraan yang ditinggalkan dalam jangka waktu tertentu. Layanan ini tentunya sangat menguntungkan, terutama bagi masyarakat yang ingin menghemat biaya penitipan kendaraan.
Syarat Mudah
Penitipan kendaraan di kantor polisi umumnya tidak memerlukan syarat dan proses yang rumit. Carmudian hanya perlu menyerahkan kendaraan kepada petugas dengan menyelesaikan prosedur administrasi yang sederhana, seperti menunjukkan identitas pribadi, memberikan informasi tentang kendaraan yang akan dititipkan, dan menunjukkan atau fotokopi surat-surat kendaraan.
Hal ini tentu memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan yang ingin menitipkan kendaraan.
Mendukung Kegiatan Kepolisian
Dengan menitipkan kendaraan di Polres atau Polsek berarti turut mendukung kegiatan dan program kepolisian.
Baca Juga: Langkah Merawat Mobil Komersial Jelang Mobilitas Mudik
Berdampak Positif Terhadap Keamanan Lingkungan
Selin membuat pemilik menjadi nyaman dan bebas rasa khawatir, menitipkan kendaraan juga akan berdampak positif terhadap keamanan lingkungan sekitar.
Kendaraan yang dititipkan di kantor polisi dapat mengurangi potensi tindak kejahatan di wilayah tersebut.
Kesimpulan
Memanfaatkan layanan penitipan kendaraan di Polres ataupun Polsek menjadi pilihan yang sangat tepat bagi warga yang ingin mudik dengan tenang, tanpa perlu khawatir akan keamanan kendaraan mereka.
Dengan adanya layanan tersebut, Carmudian bisa menikmati mudik atau liburan dengan lebih nyaman.
Selamat mudik dan semoga perjalanan Carmudian lancar.
FAQ
- Apakah bisa menitipkan kendaraan di Polres atau Polsek?
Ya, bagi Anda yang mudik atau berlibur di musim libur Lebaran dalam jangka waktu yang lama bisa menitipkan kendaraan di Polres atau Polsek terdekat.
- Berapa biaya yang harus dikeluarkan jika ingin menitipkan kendaraan di Polres atau Polsek?
Menitipkan kendaraan di Polres atau Polsek saat momen libur Lebaran tidak dikenakan biaya alias gratis.
- Apa syarat titip kendaraan di kantor polisi?
Mengenai syarat penitipan kendaraan di Polres atau Polsek cukup mudah. Pemilik kendaraan hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), identitas kendaraan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) .
Penulis: Santo Sirait