Meski Bukan Motor Bodong, Motor Jokowi Chopperland Tidak Layak Jalan

Penulis: Santo Evren Sirait
Jakarta – Belum lama ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) membeli motor modifikasi yang diberi nama Chopperland. Sepeda motor bergaya chopper tersebut dibelinya dengan harga Rp140 juta. Berbasis motor Royal Enfield Bullet 350 cc, sepeda motor ini telah mengalami perubahan sangat ekstrem yang dikerjakan oleh Elders Garage dan Kickass Choppers.
Meski sudah mengalami perombakan yang sangat besar, mulai dari warna, kontruksi body dan lain-lain Heret Frasthio, Founder Elders Garage mengklaim Chopperland bukanlah sepeda motor bodong karena sudah dilengkapi dengan surat-surat seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan, (STNK). Bahkan pihaknya juga memastikan bahwa sepeda motor itu sudah layak jalan.
Modifikasi kendaraan baik itu sepeda motor maupun mobil tidak dilarang asal sesuai dengan aturan atau undang-undang yang berlaku. Lantas bagaimana dengan sepeda motor Jokowi, apakah sudah sesuai dengan undang-undang sehingga layak jalan dan dikendarai? berikut ini ulasan singkatnya.
Sepeda motor bisa dikatakan layak jalan apabila sudah dilengkapi dengan persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 48. Adapun isinya adalah sebagai berikut:
Pasal 48
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. susunan;
b. perlengkapan;
c. ukuran;
d. karoseri;
e. rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya;
f. pemuatan;
g. penggunaan;
h. penggandengan Kendaraan Bermotor; dan/atau
i. penempelan Kendaraan Bermotor.
(3) Persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh kinerja minimal Kendaraan Bermotor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas:
a. emisi gas buang;
b. kebisingan suara;
c. efisiensi sistem rem utama;
d. efisiensi sistem rem parkir;
e. kincup roda depan;
f. suara klakson;
g. daya pancar dan arah sinar lampu utama;
h. radius putar;
i. akurasi alat penunjuk kecepatan;
j. kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban; dan
k. kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan.
Melihat sepeda motor Chopperland jelas sekali ada beberapa persyaratan yang dilanggar seperti tidak adanya speedometer, sistem lampu seperti lampu rem, dan sein, serta kaca spion di kiri dan kanan.
Tidak cukup sampai disitu, supaya benar-benar layak jalan dan tidak menyalahi aturan sepeda motor harus lebih dahulu menjalani uji tipe, apalagi sudah dimodifikasi. Terkait uji tipe sudah diatur dalam pasal 50 yang berisi.
Pasal 50
(1) Uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a wajib dilakukan bagi setiap Kendaraan Bermotor kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri, serta modifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe.
Bila memiliki sepeda motor modifikasi tetapi tidak memenuhi persayaran tersebut, maka itu artinya planggaran. Ini dapat dipastikan pemilik sepeda motor harus menjalani hukuman berupa penjara atau denda.
Hal tersebut tersebut tertuang dalam pasal 277 yang menyebutkan:
“Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Sampai saat ini belum diketahui pasti apakah sepeda motor berwarna emas tersebut sudah menjalani uji tipe atau belum. Namun pihak rumah modifikasi telah mengonfirmasi bila sepeda motor belum selesai di modifikasi, artinya masih ada beberapa aksesori yang perlu ditambahkan sesuai dengan permintaan Jokowi seperti tempat plat nomor di belakang dan depan.
Presiden Juga Klaim Motornya Layak Digunakan di Jalan Raya
Kembali lagi ke Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 motor yang layak jalan dan bisa digunakan di jalan raya harus memenuhi banyak syarat, tidak cuma STNK saja. Namun Jokowi percaya diri bahwa sepeda motor barunya itu sudah memenuhi syarat.
“Saya beli sudah komplet. Nomor platnya ada, nomor mesinnya ada, STNK-nya ada. Sudah ada semua komplet,” ungkap Jokowi di GOR Dempo Jakabaring Sport City, Palembang, Sumsel, Senin (22/1) siang seperti dikutip dari setkab.go.id.
Tidak hanya sekedar membeli, rencananya Jokowi bakal menggunakan Chopperland untuk touring melintasi jalan trans Papua atau trans Kalimantan.
“Nanti kalau ada misalnya ruas jalan, baik nanti di Trans Papua atau mungkin di Trans Kalimantan, mau kita coba untuk touring di situ,” katanya. (dol)