Carmudi Indonesia

Mudik Idul Adha Tidak Dilarang, Ini Imbauan Menteri Perhubungan

Syarat perjalanan keluar kota harus bawa surat hasil tes Covid-19 (Foto: jasa Marga)

Kendaraan pemudik menuju Jakarta (Foto: Ilustrasi/Jasa Marga)

Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan tidak ada larangan mudik bagi masyarakat saat menyambut Hari Raya Idul Adha 1441 H. Mengantisipasi lonjakan penumpang kendaraan umum, maupun lalu lintas kendaraan di jalan raya dan tol, Kemenhub bersama stakeholder terkait lakukan monitoring.

Kemenhub telah mempersiapkan personel, serta berkoordinasi dengan instansi terkait di daerah. Ini untuk meningkatkan pengawasan di lapangan, serta dengan para operator transportasi.

Meski tidak ada larangan seperti pada Idul Fitri lalu, Menhub  mengimbau kepada seluruh operator transportasi, untuk menciptakan transportasi yang aman dan produktif. Transportasi yang berkeselamatan, dan berkesehatan, mulai dari area keberangkatan, saat dalam perjalanan, dan ketika tiba di tujuan.

Kemenhub bersama stakeholder di sektor transportasi, telah berkomitmen untuk menyediakan transportasi publik yang aman dan sehat. Ini guna mencegah penyebaran Covid-19. Hal ini telah dilakukan sejak diterapkannnya masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) di sektor transportasi. Yaitu melalui terbitnya Permenhub 41 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada 8 Juni lalu.

Kemudian terkait kriteria dan persyaratan perjalanan orang, Kemenhub masih mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020.

“Kami berupaya membangun kepercayaan publik agar merasa percaya diri menggunakan transportasi publik seperti bus, kereta api, pesawat dan kapal. Beberapa waktu lalu saya sempat meninjau ke sejumlah simpul transportasi seperti di Bandara, Stasiun, Pelabuhan, dan Terminal di Jakarta, Tangerang, Merak, Solo, Jogja dan penerapan protokol kesehatannya cukup baik,” ucap Menhub.

Protokol Kesehatan

Kemenhub juga mengimbau kepada masyarakat yang hendak mudik agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan pada saat menggunakan transportasi publik. Protokol kesehatan yang harus diikuti mulai dari penggunaan masker dan pelindung wajah (faceshield), menjaga jarak, sering mencuci tangan/membawa hand sanitizer. Selain itu memastikan telah melakukan rapid test/PCR dengan hasil non reaktif/negatif.

Selain transportasi penumpang, menjelang Idul Adha ini, Kemenhub juga menyediakan angkutan ternak untuk memenuhi pasokan hewan kurban di sejumlah daerah dengan mengerahkan enam unit kapal ternak, guna mengangkut kebutuhan hewan kurban dari dan ke daerah yang membutuhkan.

Penulis: Santo

Editor: Lesmana

Exit mobile version