Operasi Zebra Digelar 3 Oktober 2022, Ini Pelanggaran yang Akan Ditertibkan

Jakarta — Kepolisian Republik Indonesia dikabarkan akan menggelar Operasi Zebra 2022 selama 14 hari pada tanggal 3—16 Oktober.
Digelar serentak seluruh Indonesia, kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan keselamatan lalu lintas.
Dirangkum dari situs web Korlantas Polri, Kamis (29/9/2022) dalam menjalankan Operasi Zebra 2022 pihak Kepolisian tidak akan melakukan tilang secara manual.
Hal tersebut diutarakan langsung oleh Kasubbag Ren Op. Bagops Korlantas Polri AKBP Agung Nugroho.
“Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik,” ujar Agung.
Lebih lanjut, Agung meminta agar pengguna jalan mematuhi peraturan lalu lintas dan rambu yang berlaku. Terlebih lagi kini ETLE disebutnya telah berlaku seluruh Indonesia.
Operasi Zebra 2022 Fokus pada Tiga Belas Pelanggaran Ini
Diketahui, setidaknya ada tiga belas jenis pelanggaran yang akan dimonitor dalam Operasi Zebra 2022.
Di antaranya adalah sebagai berikut, seperti dirangkum dari salah satu unggahan akun Twitter TMC Polda Metro Jaya.
- Berkendara melawan arus, pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp500.000
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol, pasal 293, sanksi denda paling banyak Rp750.000
- Menggunakan HP saat mengemudi, pasal 283, sanksi denda paling banyak Rp750.000
- Tidak menggunakan helm SNI, pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp250.000
- Mengemudi tanpa sabuk pengaman, pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp250.000
- Melebihi batas kecepatan, pasal 287 ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp500.000
- Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM, pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp1.000.000
- Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, pasal 292, sanksi denda paling banyak Rp250.000
- Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan, pasal 286, sanksi denda paling banyak Rp500.000
- Kendaraan roda dua yang tidak dengan perlengkapan standard, pasal 285 ayat, sanksi denda paling banyak Rp250.000
- Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi STNK, pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp500.000
- Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan, pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp750.000
- Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya khususnya plat hitam, pasal 287 ayat 4, sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000
Penulis: Mada Prastya
Editor: Dimas