Pelat Nomor Ganti Warna Terang Minimalkan Jumlah Pelanggaran

Jakarta – Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Korlantas Polri akan melakukan perubahan warna pelat nomor kendaraan bermotor menjadi berwarna. Tujuan hal ini dilakukan sebagai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) agar lebih mudah dikenali oleh circuit close television (CCTV).
Bila dilakukan perubahan warna, maka kamera CCTV akan lebih jelas untuk mengenali atau merekam kendaraan mana yang melakukan pelanggaran saat berlalu lintas. Rencana ini adalah bagian penerapan electronic low enforcement (e-lay) bagian dari penerapan e-tilang.
“Bagaimana CCTV meng-catch kalau pelat tidak mudah dikenali oleh CCTV,” kata Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Royke Lumowa usai kuliah umum di Balairung Universitas Indonesia (UI), Depok pada Selasa, 26 September 2017 kemarin.
Menurut Royke penerapan e-tilang telah dilakukan di beberapa kota besar di Indonesia. Diantaranya Surabaya, Bandung dan Jakarta. Dalam penerapannya, kamera CCTV menjadi sangat penting untuk merekam pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan.
Selama ini pihak Korlantas melakukan evaluasi terkait warna pelat kendaraan dan sekaligus melakukan terobosan dengan mewacanakan penggantian warna pelat kendaraan dengan warna terang.
“Ini bagian dari e-lay. Salah satunya adalah TNKB sebagai identitas kendaraan. Jadi pelat harus diubah menjadi warna terang dasarnya, kemudian untuk angkanya baru warna gelap,” ujarnya.
Pastinya segal persiapan harus dilakukan sebelum melakukan perubahan, hal ini akan dilakukan secara bertahap. Bahkan perubahan regulasi juga harus dilakukan dalam menunjang wacana ini.
Lalu kemudian dilakukan penambahan saranannya yaitu CCTV , agar pelaksanaannya bisa berjalan dengan maksimal. Hal ini akan diterapkan pada 2019 mendatang nantinya pelat kendaraan tak lagi menggunakan warna dasar hitam.
Sayangnya belum dijelaskan secara rinci apa warna penggantinya, namun telah disepakati untuk warna dasarnya berubah dengan warna terang, sedangkan huruf dan nomernya berwarna gelap.
Kurangi Tingkat Pelanggaran Lalu Lintas
Wacana untuk merubah warna pelat nomer akan memudahkan dikenalinya pelat kendaraan. Maka penerapan e-tilang bisa lebih maksimal dan ini berkelanjutan akan meminimalkan pelanggaran.
Berbicara mengenai jumlah pelanggaran lalu lintas, Royke menjelaskan, setiap hari ada lebih dari 50.000 pelanggar ini berdasarkan data yang terekam. Namun diluar itu dirinya sangat yakin kalau jumlah aslinya bisa 100 kali lebih banyak dari yang tercatat.
Baca juga: Korlantas Akan Ganti Warna Pelat Kendaraan Bermotor Agar Mudah Dilacak CCTV
“Banyak macamnya, mulai dari tidak pakai helm, melawan arus, tidak ada rem dan lainnya. Dan kecelakaan terjadi karena ada pelanggaran. korban kecelakaan di Indonesia sangat banyak,” katanya.
Ya memang sudah seharusnya Korlantas terus berupaya menekan angka pelanggaran dan kecelakaan. Upaya dan terobosan sebagai solusi persoalan lalu lintas harus dilakukan sesuai dengan persoalan yang sedang terjadi saat ini.