Penghapusan Regident Bagi Pemilik Kendaraan, Begini Cara Mengajukannya

Jakarta – Pemilik kendaraan di Indonesia wajib memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) setiap lima tahun sekali. Jika tidak diperpanjang selama dua tahun sejak masa berlaku habis maka pihak kepolisian berhak untuk menghapus Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident). Selain karena STNK tidak diperpanjang, penghapusan regident juga bisa dilakukan atas permintaan pemilik kendaraan bermotor.
Tidak semua pemilik kendaraan bermotor tahu mengenai hal tersebut, padahal soal penghapusan regident sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Memang penghapusan registrasi kendaraan itu sudah diatur dalam undang-undang,” kata Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, kendaraan bermotor itu dapat dihapuskan dari regident apabila, pertama atas permintaan pemilik kendaraan. Kedua berdasarkan penilaian petugas kepolisian, mungkin karena kendaraannya mengalami kecelakaan lalu lintas sudah hancur dan tidak bisa di pakai lagi, atau mungkin kendaraanya sudah tua. Sehingga nanti pemilik kendaraan bermotor tidak dikenakan pajak progresif untuk kendaraan kedua.
Dirinya mengingatkan bila regident sudah dihapus, maka secara otomatis kendaraan berstatus bodong, dan tidak bisa diregistrasikan kembali. “Kendaraan yang sudah di hapus dari registrasi kepolisian tidak lagi dapat di daftarkan. Jadi bodong makanya kami menghimbau kepada pemilik kendaraan supaya melakukan kewajibannya,” ujar Kakorlantas Refdi.
Penghapusan Regident dan Peringatan Masa Berlaku STNK
Dalam upaya mengingatkan pemilik kendaraan akan kewajibannya memperpanjang masa berlaku STNK, pihak kepolisian berencana menerapkan metode baru yaitu dengan memberikan peringatan. Tidak hanya sekali, pemilik kendaraan akan menerima beberapa kali peringatan. Bila tidak direspons juga, pihak kepolisian berhak menghapus regindent.
“Seminggu sebelum habis kami beri peringatan bahwa STNK pemilik kendaraan akan habis masa berlakuknya, silakan diperpanjang, silakan bayar dan lain-lain. Peringatannya itu kami kirim surat ke pemilk kendaraan, nanti ada lagi peringatan kedua, sesudah itu nanti baru penghapusan sementara, bila tidak direspons juga maka akan dihapus selamanya. Begitu juga dengan SIM kami berikan peringatan-peringatan, jadi enggak ada lagi pemegang SIM yang mati masa berlakunya,” pungkas Kakorlantas Refdi.