Carmudi Indonesia

Raih Hasil Positif, Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Jadi Permanen

Jakarta — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi mempermanenkan rekayasa lalu lintas di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI).

Penetapan tersebut salah satunya telah diinformasikan melalui akun Instagram Dishub DKI Jakarta.

“Dinas Perhubungan DKI Jakarta menetapkan rekayasa lalu lintas di kawasan Bundaran HI, Kota Administrasi Jakarta Pusat, permanen dalam meningkatkan kinerja lalu lintas di Jakarta,” dikutip dari unggahan @dishubdkijakarta.

rekayasa lalu lintas bundaran HI

Rekayasa lalu lintas di bundaran HI diberlakukan permanen. (Foto: wikipedia)

Kebijakan perubahan skema lalu lintas ini pun akan berlaku setiap hari mulai pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.

Sebelumnya, Dishub DKI Jakarta sempat melakukan uji coba rekayasa lalu lintas di kawasan Bundaran HI pada 27 Juni hingga 8 Juli 2022.

Dari uji coba tersebut hasilnya menunjukkan angka positif di mana derajat kejenuhan menurun dari 0,55 jadi 0,46, tundaan lalu lintas dari 3,22 detik/smp jadi 2,50 detik/smp, serta lebih banyak kendaraan yang dapat melintasi kawasan Bundaran HI.

Adapun peluang antrean kendaraan yang semula 7—16 persen menurun jadi 5—11 persen.

Tak hanya itu, adanya rekayasa lalu lintas di kawasan tersebut turut meningkatkan keselamatan dalam berkendara.

Selama dilakukan uji coba, teridentifikasi ada pengurangan titik konflik lalu lintas di Bundaran HI dari delapan menjadi empat titik.

Dishub DKI Jakarta pun tetap mengimbau para pengguna kendaraan untuk bisa menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang sudah ditetapkan.

Selain itu, setiap pengendara juga diminta untuk tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta petunjuk petugas di lapangan dan mengutamakan keselamatan.

Pengalihan Arus Lalu Lintas di Bundaran HI

Pengalihan Arus lalu lintas Bundaran HI. (Foto: Dishub Provinsi DKI Jakarta)

Penulis: Nadya Andari
Editor: Dimas

Exit mobile version