Resmi Berlaku, Berikut Lokasi Jalur Sepeda yang Dikenakan Sanksi Tilang

Jakarta – Seperti yang sudah diketahui, pengendara kendaraan bermotor yang nekat melintas di jalur khusus sepeda di Jakarta akan dikenai tilang mulai Senin (25/11/2019) kemarin.
Bersama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Ditlantas PMJ akan melakukan tindakan represif yustisial berupa penilangan pada pengendara motor yang ketahuan menggunakan jalur sepeda. Sebelumnya, Pemprov DKI sudah melakukan uji coba dan sosialisasi pada masyarakat dari 19 September hingga 19 November 2019.
Dilansir dari laman resmi NTMC Polri, pelanggar jalur sepeda akan dikenakan pasal 287 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang pelanggaran rambu dengan denda tilang sebesar Rp500 ribu. Selain itu, bagi pengendara yang memarkirkan kendaraannya di jalur sepeda, akan diberikan hukuman derek atau denda retribusi sebesar Rp500 ribu per hari dan berlaku akumulatif. Lokasi jalur sepeda yang diberlakukan sanksi tilang sebagai berikut.
Jakarta Barat
1. Jalan Tomang Raya
2. Jalan Cideng Timur
3. Jalan Cideng Barat
4. Jalan Kebon Sirih
Jakarta Selatan
1. Jalan Fatmawati
2. Jalan Panglima Polim
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Jenderal Sudirman
Jakarta Timur
1. Jalan Pemuda
2. Jalan Pramuka
3. Jalan Matraman
4. Jalan Jatinegara Timur
5. Jalan Jatinegara Barat
Jakarta Pusat
1. Tugu Proklamasi
2. Jalan Diponegoro
3. Jalan Imam Bonjol
4. Jalan MH Thamrin
5. Jalan Medan Merdeka Selatan
Petugas Dishub dan TNI-Polri Bertugas Tilang Jalur Sepeda
Dalam langkah mensterilkan jalur sepeda di empat kotamadya wilayah DKI Jakarta, akan dikerahkan personel gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI dan TNI-Polri sebanyak 100 personel. Sebagai informasi, sterilisasi jalur sepeda ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2019 tentang penyediaan jalur sepeda di Jakarta.
“Total pengerahan petugas sebanyak 100 orang, terdiri dari Polisi/TNI sebanyak 26 personil dan Petugas Dishub 74 orang,” kata Syafrin Liputo selaku Kadishub DKI Jakarta, Senin (25/11/2019).
Syafrin juga menjelaskan sebanyak 8 polisi dan 15 petugas Dishub ditempatkan di Jakarta Pusat. Sedangkan untuk jalur sepeda di wilayah Jakarta Selatan, ditempatkan 24 petugas Dishub dan 6 aparat TNI-Polri.
“Di Sudin Barat, Dishub 12 orang dan polisinya 4 orang. Di Dalops, Dishub sebanyak 8 orang dan polisi 4 orang. Sedangkan di Sudin Timur, Dishub 15 orang dan TNI-Polri 4 orang,” tutup Syafrin.
Penulis: Nadya Andari
Editor: Dimas