Pajak Daihatsu Sigra estimasinya terpantau mulai dari Rp1,9 jutaan. Namun, angka itu masih berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok saja alias belum ditambah biaya lainnya.
Sigra masih menjadi salah satu pilihan mobil baru yang populer di masyarakat.
Harga tergolong murah dan kapasitas kabin mampu memuat hingga tujuh orang penumpang menjadi beberapa daya tariknya.
Apalagi PT Astra Daihatsu Motor (ADM) sempat melakukan facelift model ini pada Juli 2022 lalu.
Hal tersebut tentunya diharapkan membuat tampilan Sigra lebih memikat di mata calon konsumen.
Namun, calon konsumen sudah selayaknya mengetahui aspek-aspek penting tentang kendaraan yang hendak dibeli termasuk soal pajak tahunannya.
Baca Juga: Cara Mengecek Pajak Motor di STNK
Isi Konten
Memahami Pajak Kendaraan Bermotor
Perlu digarisbawahi, pajak yang dimaksud adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di masing-masing provinsi.
Pajak semacam ini menjadi salah satu bentuk pendapatan daerah yang dibayarkan oleh masyarakat setiap tahun di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu (Samsat).
Selain Bapenda, kantor Samsat juga diisi oleh instansi lain, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan PT Jasa Raharja.
Polri memegang peran dalam hal registrasi dan identifikasi kendaraan, sedangkan PT Jasa Raharja mengelola Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Dalam pembayaran pajak mobil setiap tahun, pada intinya masyarakat akan membayar dua jenis biaya, yaitu PKB dan SWDKLLJ.
Kedua jenis biaya itu sebenarnya bisa diketahui dengan mudah jika seorang konsumen sudah memiliki mobil. Sebab, jumlah PKB dan SWDKLLJ tercantum pada lembar belakang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Lain cerita jika sebaliknya, konsumen belum memiliki mobil dan ingin memiliki gambaran pajak tahun yang harus dibayar nanti.
Jalan tengahnya ialah melakukan perhitungan manual menggunakan rumus yang sudah ditetapkan.
Dalam salah satu unggahan media sosial Instagram, Bapenda DKI Jakarta menginformasikan rumus tersebut kepada masyarakat.
Akun centang biru itu menyebutkan, rumus menghitung pajak kendaraan adalah: persentase tarif pajak x bobot koefisien x Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Baca Juga: Perbandingan Si Kembar Toyota Calya vs Daihatsu Sigra
Rincian Pajak Daihatsu Sigra
Berangkat dari hal itu masyarakat pun bisa melakukan perhitungan pajak kendaraan yang ingin diketahui.
Sementara itu, untuk besarnya NJKB bisa dilihat di situs web Samsat DKI Jakarta.
Penelusuran Carmudi menemukan bahwa terdapat enam NJKB Daihatsu Sigra berdasarkan variannya.
Terdapat selisih dengan jumlah varian yang ditawarkan oleh Daihatsu ke pasaran yang mencapai 10 varian.
Kemungkinan enam varian yang terdaftar di situs web Samsat DKI Jakarta merupakan varian inti.
Tanpa mengikutsertakan varian-varian yang lebih mengedepankan aksesori padahal basisnya sama dengan yang lain.
NJKB Daihatsu Sigra
Kode | Varian | NJKB |
B400RS-GMLEJ 1.0D MT | Sigra 1.0D MT | Rp92.000.000 |
B400RS-GMDEJ 1.0M MT | Sigra 1.0M MT | Rp99.000.000 |
B401RS-GMQFJ 1.2X MT | Sigra 1.2X MT | Rp109.000.000 |
B401RS-GMZFJ 1.2R MT | Sigra 1.2R MT | Rp113.000.000 |
B401RS-GQQFJ 1.2X AT | Sigra 1.2X AT | Rp118.000.000 |
B401RS-GQZFJ 1.2R AT | Sigra 1.2R AT | Rp123.000.000 |
Setelah mengetahui NJKB maka dapat dilakukan perhitungan pajak, dalam hal ini PKB pokok, untuk masing-masing varian menggunakan rumus yang sudah dijelaskan sebelumnya.
Sementara itu, untuk besarnya tarif pajak adalah dua persen seperti yang berlaku di DKI Jakarta untuk kendaraan pertama.
Kemudian Sigra secara administratif termasuk sebagai mobil minibus yang artinya memiliki nilai bobot koefisiensi 1,050.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Sebagai informasi, bobot koefisien merupakan nilai yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan raya atau lingkungan dari penggunaan sebuah kendaraan.
Makin besar kendaraannya maka besar pula nilai bobot koefisiennya.
Pajak Daihatsu Sigra Setiap Varian
Sebagai contoh, mari hitung besarnya PKB pokok untuk Sigra 1.0D MT yang memiliki NJKB Rp92.000.000.
Perhitungannya adalah 2% x 1,050 x Rp92.000.000 = Rp1.932.000.
Kemudian jumlah PKB pokok tersebut ditambah SWDKLLJ sebesar Rp143.000 untuk mobil sekelas Sigra sehingga totalnya Rp2.075.000.
Berikut ini adalah hasilnya untuk masing-masing varian.
Varian | PKB Pokok + SWDKLLJ |
Sigra 1.0D MT | Rp2.075.000 |
Sigra 1.0M MT | Rp2.222.000 |
Sigra 1.2X MT | Rp2.432.000 |
Sigra 1.2R MT | Rp2.516.000 |
Sigra 1.2X AT | Rp2.621.000 |
Sigra 1.2R AT | Rp2.726.000 |
Seperti itulah besarnya pajak Daihatsu Sigra yang harus dibayar setiap tahun oleh pemilik.
Terdapat kemungkinan adanya selisih dengan jumlah di lapangan karena pembulatan angka.
Di samping itu, masing-masing daerah juga memiliki besaran tersendiri untuk tarif pajaknya.
Contoh, kendaraan pertama di DKI Jakarta dikenakan tarif pajak sebesar dua persen.
Sedangkan di Depok, Jawa Barat tarif pajak kendaraan pertama adalah sebesar 1,75 persen.
Selain itu, keterlambatan pembayaran bisa munculnya denda sehingga membuat jumlah pajak yang harus dibayar makin besar.
Baca Juga: Harga Daihatsu Ceria Bekas Cuma Segini, Ada yang Masih Ingat?
Harga dan Spesifikasi Daihatsu Sigra
Sigra pertama kali hadir ke pasaran pada 2016 untuk mengisi lini produk Low Cost Green Car (LCGC) dari Daihatsu.
Tak sendirian, Sigra memiliki kembaran dengan emblem Toyota yang bernama Calya.
Per tahun 2025, Daihatsu Sigra dipasarkan dalam 10 varian dengan rentang harga Rp141,7 juta sampai Rp187,1 juta on the road DKI Jakarta.
Berikut daftar varian dan harga Daihatsu Sigra 2025:
- Daihatsu Sigra 1.0 D M/T Rp141,7 juta
- Daihatsu Sigra 1.0 M M/T Rp154,1 juta
- Daihatsu Sigra 1.2 X M/T Rp161,8 juta
- Daihatsu Sigra 1.2 X DLX M/T Rp167,4 juta
- Daihatsu Sigra 1.2 R M/T Rp168,5 juta
- Daihatsu Sigra 1.2 R DLX M/T Rp172,3 juta
- Daihatsu Sigra 1.2 X A/T Rp175,1 juta
- Daihatsu Sigra 1.2 X DLX A/T Rp180,6 juta
- Daihatsu Sigra 1.2 R A/T Rp183,3 juta
- Daihatsu Sigra 1.2 R DLX A/T Rp187,1 juta
Salah satu faktor pembeda Sigra dari Calya ialah tersedianya mesin 1.000 cc, 3-silinder.
Di atas kertas, mesin dengan kode 1KR-VE tersebut bisa menghasilkan tenaga tertinggi 66 hp dan torsi puncak 89,2 Nm.
Calon konsumen yang tertarik dengan Sigra bermesin 1.000 cc hanya memiliki pilihan transmisi manual 5-percepatan.
Jika mengincar transmisi otomatis maka konsumen harus memilih model yang dilengkapi mesin 1.200 cc.
Transmisi otomatis yang digunakan pun masih berjenis konvensional, belum CVT.
Adapun, mesin 1.200 cc pada Sigra memiliki kode 3NR-VE.
Mesin 4-silinder tersebut diklaim bisa menghasilkan tenaga tertinggi 86,7 hp dengan torsi maksimum 107,8 Nm.
Tabel Spesifikasi Mesin Daihatsu Sigra
Spesifikasi Mesin Daihatsu Sigra |
|
Kapasitas | 1.197 cc / 998 cc |
Jumlah silinder | 4 silinder |
Teknologi | Electronic Fuel Injection (EFI) |
Tenaga maksimum | 86,7 hp @6.000 rpm / 66 hp @6.000 rpm |
Torsi maksimum | 107,8 Nm @4.400 rpm / 89,2 Nm @4.400 rpm |
Penggerak | Roda depan |
Transmisi | Manual 5-speed atau Automatic 4-speed |
Kapasitas tangki BBM | 36 liter |
Selanjutnya berikut ini adalah beberapa pertanyaan yang beredar di internet mengenai Sigra.
FAQ
- Berapa Pajak Mobil Sigra?
Besarnya pajak mobil Sigra antara Rp2,075 juta sampai 2,7 juta. Angka tersebut merupakan perkiraan hasil dari perhitungan Carmudi.
- Berapa Harga Daihatsu Sigra Termurah?
Daihatsu Sigra termurah dijual dengan harga Rp133 juta on the road DKI Jakarta dalam kondisi baru. Harganya masih di bawah kembarannya, Toyota Calya yang varian termurahnya dijual Rp164,7 juta.
- Mobil Sigra CC-nya Berapa?
Mobil Sigra memiliki 2 pilihan mesin, yaitu 1.000 cc 3-silinder dan 1.200 cc 4-silinder. Model bermesin 1.000 cc memang menggiurkan dari segi harga, tapi performanya pas-pasan terutama saat kabin mobil diisi penuh.
Penulis: Mada Prastya
Editor: Santo Sirait