Sejak Ada Penetapan PSBB, Kepadatan Lalu Lintas di Jalan Tol Menurun

Jakarta – Hasil pemantauan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebutkan jumlah kendaraan bermotor yang mengunakan jalan tol berkurang. Ini merupakan salah satu dampak dari penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 terdapat 14 ruas tol tersebar di Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Tujuan utamanya untuk membatasi pergerakan dan interaksi antara satu orang dengan orang yang lain.
Berdasarkan data Kementerian PUPR tercatat selama pemberlakuan PSBB kepadatan lalu lintas kendaraan bermotor di jalan tol turun 42-60%. Angka kepadatan lalu lintas masih didominasi oleh pergerakan lokal di kawasan megapolitan Jabodetabek dan pergerakan kendaraan logistik (angkutan barang).
“Layanan jalan tol dan non-tol tetap beroperasi sebagai jalur logistik untuk pergerakan barang kebutuhan pokok dan pangan, alat kesehatan, serta layanan kesehatan/kendaraan medis. Namun juga untuk pergerakan orang pada skala lokal atau kawasan Jabodetabek,” ungkap Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam keterangan resminya.
Di Jakarta, terdapat 7 ruas tol yang berada dalam wilayah PSBB yakni ruas Tol Cawang – Tomang – Pluit, Tol Cawang – Tanjung Priuk – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit, Tol JORR Non S (Seksi E1, E2, E3), JORR S, JORR W2 Utara, JORR W2 S, dan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo. Rata-rata penurunan lalu lintas ruas tol di wilayah Jakarta sebesar 42% dengan tingkat penurunan terbesar berada di ruas Tol Prof. Sedijatmo (Tol Bandara) sebesar 57%.
Di wilayah Banten terdapat dua ruas tol yaitu Tol Jakarta – Tangerang dan Tol Tangerang – Merak dengan rata-rata penurunan kepadatan lalu lintas sebesar 37%. Angka penurunan terbesar berada di ruas Tol Kunciran – Serpong sebesar 60%. Titik checkpoint tersebar di GT Serang Barat, GT Serang Timur, GT Cilegon Timur, GT Cilegon Barat dan GT Merak.
Sedangkan di Jawa Barat, terdapat lima ruas tol seperti Tol Jakarta – Bogor – Ciawi, Tol Jakarta – Cikampek, Tol Jakarta – Cikampek II Elevated, Tol Cikampek – Padalarang, dan Tol Padalarang – Cileunyi. Di wilayah Jawa Barat tingkat penurunan terbesar berada di ruas Tol Jakarta – Cikampek sebesar 60%.
Untuk ruas-ruas tol antar wilayah, penurunan angka kepadatan lalu lintas lebih tinggi karena pembatasan pergerakan terutama mudik lebaran.
Penutupan Sementara Jalan Tol Jakarta-Cikampek II
Dalam rangka implementasi penetapan larangan mudik bagi masyarakat Indonesia, Menteri PUPR Basuki menerbitkan surat izin penutupan sementara Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II (Elevated). Penutupan bertujuan untuk membatasi sekaligus mengendalikan pergerakan kendaraan bermotor yang hendak keluar dari wilayah Jakarta dan sekitarnya. Penutupan sementara Tol Japek II Elevated berlaku sejak Jumat, 24 April 2020 hingga berakhirnya periode larangan mudik lebaran 2020.
Penutupan Tol Japek II Elevated berlaku untuk kedua arah, baik arah Cikampek maupun arah Jakarta. Semua akses masuk ditutup, baik dari arah JORR maupun Jakarta – Cikampek Bawah dan Gerbang Tol (GT) Cikunir 6 arah Jatiasih dan GT Cikunir arah Rorotan.
Langkah pencegahan Covid-19 di jalan tol juga dilakukan Kementerian PUPR dengan diterbitkan Surat Edaran Menteri PUPR 07/SE/M/2020 tentang penerapan physical distancing di 25 Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau rest area.
Selain membatasi kendaraan, seluruh petugas layanan tol yang bertugas harus memperhatikan Protokol Kesehatan Covid-19. Antara lain menjaga jarak, menggunakan masker, cuci tangan, dan lainnya.
Penulis: Santo Sirait
Editor: Dimas